Keduanya membunuh seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, 2 tahun silam.
"Mahkamah Agung sudah memutus permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut. Isi putusannya memperkuat vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, yakni menghukum kedua pelaku 15 tahun penjara," ujar Kahfi A Lutfi, Panitera Muda Pidana PN Jambi, Selasa (7/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kahfi, pihaknya sudah menerima salinan putusan MA tersebut sepekan lalu.
Sesaat setelah ditangkap di Lampung Selatan dalam upaya pelarian ke Jawa, Lukman mengaku membunuh Novan karena kesal korban tidak kunjung membayar pinjaman sebesar Rp 15 juta.
Kata Lukman ketika itu, Novan beberapa kali meminjam uang ke dirinya untuk membeli sabu-sabu dan membiayai istri mudanya yang juga seorang jaksa. Uang pinjaman tersebut diperoleh Lukman dari meminjam ke teman-temannya.
Dalam berkas tuntutannya, JPU menyebutkan beberapa lama kemudian teman-teman Lukman menagih, tapi Novan tak kunjung membayar. Akhirnya, keduanya terlibat pertengkaran melalui pesan pendek (SMS).
Dengan membawa kapak, Novan kemudian mendatangi rumah Lukman. Lukman telah menyiapkan diri dengan senjata parang. Ketika bertemu, perkelahian terjadi dan Lukman nyaris kalah. Deni, adik Lukman, menyaksikan kakaknya hampir kalah datang membantu. Menggunakan senjata tajam, dia pun menusuk Novan mengenai perut dan kepala. Novan pun jatuh dan kemudian meninggal dunia.
Saat ini, Lukman dan Deni tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini