"Tersangka dua orang laki-laki berinisial Z (44) dan ES (36), keduanya warga Tanjung Balai. Diketahui, sabu tersebut berasal dari Malaysia," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan kepada detikcom, Selasa (7/6/2016).
Ayep menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (4/6) malam di salah satu kamar penginapan di Tanjung Balai. Kedua tersangka ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah bertemu di dalam kamar penginapan itu, petugas langsung menyergapnya. Sementara itu, ES kita tangkap diluar kamar dengan mengamati situasi," ujar Ayep.
Polisi yang membekuk kedua tersangka itu langsung membawanya ke Mapolres Tanjung Balai beserta barang bukti 500 gram sabu dan dua unit telepon genggam untuk proses lebih lanjut.
Kepada petugas, ES mengaku sabu itu didapatnya dari Malaysia dengan menggunakan kapal tongkang berisikan bawang. Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya maksimal hukuman mati," tutup Kapolres. (rvk/rvk)











































