"Kemarin sudah kita gelar (perkara). Langkah ini juga untuk penentuan tersangka," ujar Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi kepada wartawan, Selasa (7/6/2016).
Hudit menyampaikan pihaknya mempertimbangkan hasil penyidikan oleh Laka Lantas. "Karena kasus ini awalnya Laka Lantas. Dalam Lakalantas korban dalam posisi yang tidak menguntungkan atau (Andika) salah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Andika terluka karena kecelakaan, kata Hudit, datanglah B. Menanggapi laporan keluarga yang mengatakan B melakukan pemukulan, Hudit mengatakan hal itu terbantah saat gelar kasus.
"Tapi saat kami gelar kasus, B ini mencoba menepuk pipi (Andika) untuk menyadarkan. Tidak menampar," tutur Hudit.
Pihaknya akan memeriksa dokter yang menangani Andika sebagai saksi ahli untuk menguatkan visum. Hudit menegaskan jika visum menunjukkan Andika meninggal akibat tamparan B, maka B akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita harus melihat meninggalnya (Andika) kenapa," katanya.
Atas pertimbangan itu, Polda DIY belum menetapkan tersangka karena alat bukti belum cukup. Alat bukti yang ada tidak memberatkan B, misalnya visum. Sedangkan saksi yang ada hanya satu.
"Antara menepuk pipi dan luka di kepala (Andika) tidak ada hubungannya. Kalau B memang menempeleng (Andika) dan korban meninggal karena ditempeleng, kami akan langsung menetapkan B jadi tersangka. Sekarang masih dalam proses lidik," jelas Hudit.
Hudit menegaskan Polda DIY tidak akan menyembunyikan masalah ini. "Sebab semua fungsi memantau masalah ini dari Irwasda, Propam, dan Bidkum," pungkasnya.
(sip/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini