Polri Ajukan Masa Usia Pensiun Anggota Aktif Hingga 60 Tahun

Polri Ajukan Masa Usia Pensiun Anggota Aktif Hingga 60 Tahun

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 18:14 WIB
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar (Idham/detikcom)
Jakarta - Mabes Polri mengajukan masa usia pensiun bagi anggota Polri aktif hingga 60 tahun. Usulan ini dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.

"Ditentukan oleh tim Prolegnas. Sudah masuk Prolegnas kemudian di sana ada Baleg sendiri. Di sana Baleg akan mengagendakan. Tentunya Baleg itu terdiri dari fraksi-fraksi yang akan membahas dengan pemerintah. Tapi jadwal itu belum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).

Soal usia calon Kapolri, Boy Rafli mengatakan hal itu tetap menjadi pertimbangan pihaknya meski keputusan ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuklah (Pertimbangan usia). Kan ada juga yang beberapa bulan lagi pensiun, jadi tidak efektif. Tapi minimal masa usia masa baktinya paling tidaknya mencukupi," kata Boy.

Dia mengatakan tersisa masa bakti selama satu tahun terakhir untuk calon kapolri.

"Ya minimal setidak-tidaknya masih tersisa setahun lah. Kalau misalkan dua tiga bulan pensiun kan gak mungkin. Harus mencari lagi," terangnya.

(ed/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads