"Sementara dari hasil penyelidikan baru SPBU satu itu saja. Tetapi kalau kemungkinan-kemungkinan di tempat lain ada ya bisa saja. Segala kemungkinan bisa saja," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo kepada detikcom di ruangannya, Selasa (7/6/2016).
Untuk itu, Sutarmo mengimbau agar masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada polisi apabila menemukan kecurangan seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Sutarmo menegaskan bahwa tindak mengurangi takaran tersebut adalah perbuatan ilegal karena jelas merugikan konsumen. "Kalau ketentuan dari Pertamina tentu tidak ada alat-alat itu, itu ilegal," lanjutnya.
Sutarmo menegaskan, peralatan tersebut di luar ketentuan yang dipersyaratkan oleh Pertamina. "Sebenarnya kalau dia sesuai peraturan juga pasti untung. Ini karena ingin mengeruk keuntungan saja," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pengeceken polisi, peralatan untuk mengurangi takaran itu pun tidak memiliki kesesuaian. "Ini yang komponen yang ditaruh di dalam dispenser ini saja mereknya dari Malaysia, sedangkan stabilizernya saja dari China," tambahnya.
Praktek tersebut telah terjadi selama satu tahun. Lima orang yang terdiri dari 3 orang pengelola dan 2 orang pengawas ini mendapatkan keuntungan diperkirakan mencapai Rp 3,6 miliar selama satu tahun melakukan kegiatan ilegal tersebut.
"Dengan adanya alat tersebut dampaknya tarakaran bensin untuk konsumen berkurang, misalnya dari 20 liter berkurang 1 liter dan yang dirugikan konsumen. Untuk itu mereka kami kenakan UU Perlindungan Konsumen," pungkasnya. (mei/dra)