"Memang kalau dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 masa aktif itu 58 tahun. Kemudian bisa diperpanjang jika memiliki keahlian khusus dan dalam keadaan tertentu dibutuhkan tenaganya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
"Tapi segala sesuatu itu bisa terjadi ketika ada perubahan aturan. Ketika peraturan itu berubah tentu ada peluang yang dimungkinkan. Tapi mengacu pada UU No 2 Tahun 2002 yang ada saat ini ya itulah yang ada, 58 tahun. Sedangkan perpanjangan berkaitan dengan hal khusus dan sangat dibutuhkan. Jadi itu patokan kita sekarang, perubahan yang lain dinamis," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan lainnya dalam perpanjangan masa jabatan Kapolri adalah pada aspek yuridisnya, termasuk juga putusan politik. "Tentunya itu sangat dimungkinkan jika pilihan itu dilakukan perpanjangan ada suatu keputusan politik tersendiri terkait masalah hukum yang berkaitan dengan peluang diperpanjangnya masa dinas Kapolri itu," terangnya (tfq/ndr)