Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Sukiyono mengatakan tiga dari enam pelaku yang berhasil ditangkap itu memang dipercepat pelimpahan berkasnya karena masih di bawah umur, beda dengan pelaku dewasa.
"Ini berkas tiga pelaku di bawah umur ini tahap pertama diserahkan ke kejaksaan, karena penanganannya memang berbeda. Untuk penahanan (pelaku di bawah umur) 7 hari dan diperpanjang lagi 8 hari, setelah 15 hari harus segera P21 (dinyatakan lengkap)," kata Sukiyono di Mapolrestabes Semarang, Jl dr Sutomo, Semarang, Selasa (7/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu tiga tersangka dewasa yaitu Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), dan Lutfi Adi Prabowo (19) saat ini masih dalam proses penyelidikan dan dimintai keterangan.
Diketahui para tersangka tersebut merupakan tersangka kasus persetubuhan siswi SD berusia 12 tahun. Mereka beberapa kali melakukan aksi bejat tersebut dan mengaku membayar ke tersangka NM yang hingga saat ini masih dalam pengejaran. Selain NM polisi juga masih memburu tersangka berinisial ZA.
"Pelaku lainnya belum tertangkap. Beri kami waktu," tegas Sukiyono. (alg/trw)