Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, 3 Bocah Anggota 'Gang Rape' Segera Disidang

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, 3 Bocah Anggota 'Gang Rape' Segera Disidang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 16:41 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait beri pemahaman kepada pelaku pemerkosaan di Semarang (Foto: Angling Aditya Purbaya/dok detikcom)
Semarang - Pelaku persetubuhan terhadap siswi SD di Semarang yang masih di bawah umur, hari ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan dari Polrestabes Semarang ke Kejaksaan Negeri Semarang. Berkas tersebut milik pelaku IA (16), RS (17), dan MA (15) yang dibekuk sepekan lalu.

Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Sukiyono mengatakan tiga dari enam pelaku yang berhasil ditangkap itu memang dipercepat pelimpahan berkasnya karena masih di bawah umur, beda dengan pelaku dewasa.

"Ini berkas tiga pelaku di bawah umur ini tahap pertama diserahkan ke kejaksaan, karena penanganannya memang berbeda. Untuk penahanan (pelaku di bawah umur) 7 hari dan diperpanjang lagi 8 hari, setelah 15 hari harus segera P21 (dinyatakan lengkap)," kata Sukiyono di Mapolrestabes Semarang, Jl dr Sutomo, Semarang, Selasa (7/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini masih diteliti oleh jaksa, kalau enggak ada yang kurang dalam 9 hari, mudah-mudahan langsung P21 dan bisa segera disidangkan," imbuhnya.

Sementara itu tiga tersangka dewasa yaitu Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), dan Lutfi Adi Prabowo (19) saat ini masih dalam proses penyelidikan dan dimintai keterangan.

Diketahui para tersangka tersebut merupakan tersangka kasus persetubuhan siswi SD berusia 12 tahun. Mereka beberapa kali melakukan aksi bejat tersebut dan mengaku membayar ke tersangka NM yang hingga saat ini masih dalam pengejaran. Selain NM polisi juga masih memburu tersangka berinisial ZA.

"Pelaku lainnya belum tertangkap. Beri kami waktu," tegas Sukiyono. (alg/trw)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads