Yang bikin repot adalah aturan di pasal Pasal 48 UU Pilkada. Aturan verifikasi yang baru, bila pendukung tak bisa ditemui oleh petugas saat verifikasi faktual, maka pihak pasangan calon harus menghadirkan pasangan calon itu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dalam waktu tiga hari.
"Repot kenapa? Waktu timnya datang hari kerja, pasti kan enggak ada ini," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski pasrah saja, tapi Ahok merasa hal itu bikin repot saja. Padahal di pernyataan dukungan terhadap dirinya sudah ada pernyataan kalau bohong dipidana. Ahok menyatakan wajar bila pendukungnya nanti bakal tak ada di rumah saat verifikasi. Bahkan pendukung yang berasal dari kalangan ibu rumah tangga pun belum tentu ada di rumah.
"Kecuali ya memang pengangguran atau ibu rumah tangga. Ibu rumah tangga saja bisa ke pasar," kata Ahok.
Siapa sangka ternyata tidak cukup di situ saja kerepotan Ahok gara-gara sistem baru verifikasi itu. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPU menyiapkan formulir standar untuk calon independen yang ingin maju di pilkada. Hal ini bikin calon independen seperti Ahok bakal tambah repot karena harus mengulang pengisian formulir dukungan.
"Kalau KPU bisa bertemu calon independen siapkan fasilitas, verifikasi dini sehingga tahap akhir tinggal verifikasi elektronik saja. Harusnya KPU itu sudah menyiapkan formulir standar untuk verifikasi," ungkap Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
"Jangan orang bikin formulir dengan bentuk yang dibuat sendiri, itu nanti tidak masuk ke dalam sistem. Formulir standar, ada alatnya dan seterusnya," tuturnya tanpa menyindir calon independen siapa yang dimaksud.
Lalu apakah Ahok dan calon independen lain bisa melalui tahapan verifikasi yang merepotkan itu? (van/nrl)











































