"Ya sebenarnya kan sebelumnya PPATK sudah pernah mengirim, tapi kan kalau ini KPK berhak meminta karena menduga ada rekening atau transaksi yang mencurigakan yang bisa ditelusuri," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Yuyuk mengatakan bahwa KPK telah meminta LHA atas transaksi di 3 buah rekening. Dua rekening atas nama Nurhadi dan istrinya, sementara satu rekening lagi belum diungkap oleh Yuyuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebelumnya dalam perkembangan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), penyidik KPK melakukan pemeriksaan pula pada Tin Zuraida. Dia baru sekali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi.
Tin yang merupakan pejabat eselon II yaitu sebagai Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, belum pernah sama sekali menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baik Tin dan Nurhadi mulai masuk dalam pusaran kasus tersebut sejak KPK melancarkan operasi tangkap tangan terhadap panitera PN Jakpus Edy Nasution. Dia diduga menerima duit dari Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga yaitu Doddy Aryanto Supeno.
Duit suap itu dimaksudkan untuk mengamankan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) perusahaan berperkara melalui Doddy. Uang yang dijanjikan untuk Edy disebut hingga Rp 500 juta. Namun saat operasi tangkap tangan, KPK baru menemukan uang Rp 50 juta meski pada perkembangannya diduga ada penerimaan lain dari Doddy ke Edy sebesar Rp 100 juta.
Wartawan telah meminta konfirmasi atas isu tersebut kepada Nurhadi dan Tin Zuraida usai diperiksa KPK. Tapi keduanya memilih tidak berkomentar. (dhn/asp)

