Di depan wartawan, Subandi menceritakan kecelakaan motor yang dialami putera keduanya itu di Kadiluwih, Tempel, Sleman. Andika saat itu mengendarai motor seorang diri dan bertabrakan dengan EY yang merupakan anggota Polres Sleman.
Dua teman Andika kemudian tiba terlebih dulu di lokasi kecelakaan. Andika saat itu juga ditolong seorang pedagang. Kemudian kedua temannya tersebut menjemput ibu Andika, Haryanti. Namun, saat ketiganya kembali tiba di lokasi kejadian, mereka mendapati Andika dalam kondisi yang tak wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal tadi kata pedagang yang nolong anak saya, sebelumnya dia (Andika) masih bisa diajak komunikasi. Dikasih minum juga masih bisa habis satu gelas. Tadinya duduk, pas istri saya datang, Andika sudah tersungkur," imbuhnya.
Tak hanya itu, saat itu sang ibu juga mendapati anaknya sudah bersama dengan istri EY dan adiknya, B, yang merupakan anggota Ditsabhara Polda DIY. Ibu Andika, Haryanti menambahkan saat dirinya datang, istri EY berkata bahwa Andika mabuk. Dalam keadaan tak sadarkan diri, kata Haryanti, kepala Andika sempat ditampar oleh B.
"Mereka nggak percaya. Anak saya mau saya bawa ke rumah sakit malah ditampar oleh B. Ventri bilang 'Apa kurang adikku (B) le ngajar (Apa kurang adikku menghajar kamu)'," kata Haryanti.
Haryanti mengaku tak mencium bau alkohol di mulut anaknya. Dari hasil pemeriksaan dokter juga akhirnya diketahui tidak ada yang menyebutkan Andika mengonsumsi alkohol.
Tak hanya itu, Haryati heran saat dia dilarang menemani Andika di dalam mobil Ventri dan Bayu saat akan ke rumah sakit. Sehingga dia bersama teman-teman Andika harus mengikuti mobil yang membawa Andika dengan menggunakan motor ke RSUD Sleman.
Keadaan Andika yang memburuk membuat pihak keluarga memutuskan untuk merujuknya ke RS Bethesda, Yogyakarta. Menurut hasil pemeriksaan dokter, diketahui tengkorak Andika retak dan terjadi pendarahan yang sudah mengenai otak sehingga tidak bisa dioperasi.
Andika kemudian menghembuskan nafas terakhirnya pada 2 Mei 2016.
"Sebelumnya perawat mengatakan luka di bagian kepala ini akibat pukulan benda yang tumpul," kata Haryanti.
Merasa kematian anaknya tidak hanya sekedar akibat dari kecelakaan, Subandi dan Haryati melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Bayu kepada Andika ke Polres Sleman pada 2 Mei 2016 dan saat ini diketahui kasus tersebut telah ditangani oleh Polda DIY.
"Tapi sampai sekarang belum ada tersangka, padahal sudah satu bulan," imbuhnya.
Karena merasa laporannya tak ditangani serius, mereka mengadu ke LBH Yogyakarta. Aktivis LBH Yogyakarta Emanuel Gobay menegaskan, ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus ini.
Salah satunya adalah pasal yang dikenakan untuk menjerat pelaku oleh penyidik yakni pasal 352 KUHP yang ancaman hukumannya 3 bulan penjara.
"Sementara yang dilakukan terduga pelaku merupakan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," kata pria yang akrab disapa Edo ini.
Tak hanya itu, korban yang masih di bawah umur, sehingga seharusnya penyidik menggunakan pasal UU Perlindungan Anak.
Sedangkan saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda DIY AKBP Ani Pudjiastuti mengatakan pihaknya masih akan konfirmasi ke Propam Polda DIY.
"Saya belum bisa konfirmasi sekarang, Propam masih rapat," kata Ani. (sip/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini