Dalam percakapan itu, Andri meminta staf kepaniteraan MA Kosidah untuk mengawasi jalannya perkara kasus korupsi pembangunan GOR Terpusat Kabupaten Lebong, Bengkulu. Duduk sebagai terdakwa yaitu Direktur Cabang II PT Pembangunan Perumahan di Palembang Andi Reman Sugiyar dan Project Manager Hary Subagyo.
Oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu, keduanya hanya dihukum 1 tahun penjara. Atas vonis itu, keduanya mengajukan kasasi. Kala itu, majelis hakim Andi-Hary sudah terbentuk yaitu Salman Luthan-MS Lumme-Syamsul Rakan Chaniago.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Main di Pak Chaniago aja Mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam pesan BBM yang diperlihatkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
Hakim agung ad hoc Syamsul Rakan Chaniago merasa tidak pernah mengenal keduanya, baik Andri maupun Kosidah. Merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, Syamsul lalu mengundurkan diri dari majelis dan digantikan Krisna Harahap. Majelis baru pun terbentuk yaitu Salman Luthan-MS Lumme-Krisna Harahap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya baru saja mengetok putusan tersebut. Hasilnya hukuman diperberat yaitu masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai Rp 6.335.412.329 dirampas untuk negara untuk diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Krisna Harahap ketika dihubungi, Selasa (7/6/2016), membenarkan bahwa perkara tersebut baru saja diputus. Krisna juga membenarkan bahwa perkara pembangunan pusat olahraga di Kabupaten Lebong Bengkulu ini adalah salah satu perkara yang dikomersilkan oleh Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna dengan staf Kepaniteraan MA Kosidah. (asp/nrl)











































