Vonis Andi dan Hary yang Disebut dalam Percakapan Dagang Perkara MA Diperberat

Vonis Andi dan Hary yang Disebut dalam Percakapan Dagang Perkara MA Diperberat

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 15:28 WIB
Vonis Andi dan Hary yang Disebut dalam Percakapan Dagang Perkara MA Diperberat
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Perdagangan perkara di Mahkamah Agung (MA) terungkap dalam percakapan antara Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dengan Kosidah. Salah satu yang dibicarakan adalah kasus korupsi di Bengkulu. Bagaimana akhirnya?

Dalam percakapan itu, Andri meminta staf kepaniteraan MA Kosidah untuk mengawasi jalannya perkara kasus korupsi pembangunan GOR Terpusat Kabupaten Lebong, Bengkulu. Duduk sebagai terdakwa yaitu Direktur Cabang II PT Pembangunan Perumahan di Palembang Andi Reman Sugiyar dan Project Manager Hary Subagyo.

Oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu, keduanya hanya dihukum 1 tahun penjara. Atas vonis itu, keduanya mengajukan kasasi. Kala itu, majelis hakim Andi-Hary sudah terbentuk yaitu Salman Luthan-MS Lumme-Syamsul Rakan Chaniago.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah saat proses kasasi itulah perkara Andi-Hary masuk percakapan Andri-Kosidah. Kala itu Andri mengaku meminta Kosidah untuk mengatur perkara tersebut dengan harapan vonis Andi-Hary bisa divonis ringan.

"Main di Pak Chaniago aja Mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam pesan BBM yang diperlihatkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Hakim agung ad hoc Syamsul Rakan Chaniago merasa tidak pernah mengenal keduanya, baik Andri maupun Kosidah. Merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, Syamsul lalu mengundurkan diri dari majelis dan digantikan Krisna Harahap. Majelis baru pun terbentuk yaitu Salman Luthan-MS Lumme-Krisna Harahap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya baru saja mengetok putusan tersebut. Hasilnya hukuman diperberat yaitu masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai Rp 6.335.412.329 dirampas untuk negara untuk diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Krisna Harahap ketika dihubungi, Selasa (7/6/2016), membenarkan bahwa perkara tersebut baru saja diputus. Krisna juga membenarkan bahwa perkara pembangunan pusat olahraga di Kabupaten Lebong Bengkulu ini adalah salah satu perkara yang dikomersilkan oleh Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna dengan staf Kepaniteraan MA Kosidah. (asp/nrl)


Berita Terkait