4 Polisi Ajudan Nurhadi Tak Datang Lagi, KPK Buka Kemungkinan Jemput Paksa

4 Polisi Ajudan Nurhadi Tak Datang Lagi, KPK Buka Kemungkinan Jemput Paksa

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 15:18 WIB
4 Polisi Ajudan Nurhadi Tak Datang Lagi, KPK Buka Kemungkinan Jemput Paksa
Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Empat polisi yang sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali tidak hadir tanpa keterangan. KPK pun membuka kemungkinan untuk melakukan upaya jemput paksa pada keempat polisi tersebut.

"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DAS dan sampai saat ini tidak hadir tanpa keterangan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).

Padahal pada panggilan kali ini KPK telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri. Bahkan pemanggilan pada keempat polisi itu diketahui pula oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini sudah merupakan panggilan kedua, kami akan mengupayakan untuk berkoordinasi lagi dengan Polri sesuai dengan kemarin juga kami menyampaikan panggilannya juga atas sepengetahuan Kapolri dan akan ada koordinasi lagi. Dan karena ini sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa," jelas Yuyuk.

Keempat anggota Polri yang dipanggil yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).

Mabes Polri sebelumnya mengimbau agar para anggota polisi tersebut memenuhi panggilan KPK. Mabes Polri meminta mereka kooperatif sebagai saksi perkara korupsi.

"Prinsipnya dalam penegakan hukum kami akan membantu KPK. Prinsip memberikan kesaksian kan wajib bagi semua orang demi negara," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat, 27 Mei 2016.

Terkait kasus suap di PN Jakpus, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution, panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta.

Transaksi keduanya diduga berkaitan dengan pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus. Dalam perkembangan perkara itu, nama sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads