"Kasus Engeline ini salah satu potret anak Indonesia masih membutuhkan perlindungan, tanggal 10 Juni itu (Engeline) ditemukan dengan kondisi sangat menakutkan dan dari perisitiwa itu Komnas PA sudah mengatakan10 Juni bisa digunakan menjadi hari anti kekerasan pada anak," kata Ariest kepada wartawan di Ibis Hotel, Jakarta Barat, Selasa (07/06/2016).
Ariest mengatakan 10 Juni menjadi hari yang tepat untuk memperingati anti kekerasan bagi anak karena seluruh perhatian masyarakat telah tersedot pada peristiwa nahas yang menimpa Engeline.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prasasti ini sebagai lambang atau peringatan betapa anak Indonesia masih sangat membutuhkan perlindungan dari semua pihak dari kekerasan dalam bentuk apapun," ujar Ariest.
Nantinya prasasti ini akan ditempatkan di wilayah sedap malam di Bali dan diharapkan selain sebagai kunjungan wisata, masyarakat juga dapat mengenang kisah Engeline dan anak-anak lain yang membutuhkan perlindungan dari tindak kekerasan.
Hingga saat ini pihak Komnas PA masih berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapat perizinan tempat dan diharapkan menjadi lambang gerakan memutus mata rantai tindak kejahatan pada anak.
Arist belum mau merinci mengenai berapa dan darimana biaya untuk pembangunan prasasti untuk Engeline tersebut.
"Maka pantaslah (ada prasasti) kan ditemukannya jenazah di Bali tanggal 10 Juni dan 10 Juni selanjutnya harus dikenang oleh semua masyarakat khususnya anak Indonesia sebagai hari anti kekerasan pada anak," tutup Ariest.
(faj/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini