Usai memberikan keterangannya di sidang tertutup, Arif mengaku memberikan keterangan soal awal mulanya dirinya mengetahui anaknya meninggal terbunuh.
"Dijelaskan saya itu tahu dari mana, tahu bahwa almarhum sudah meninggal dan tahu dari saudara dari SMS kemudian dari telepon," ujar Arif di PN Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Selasa (7/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Arif, Sahrullah mengatakan bahwa hari ini sidang pembacaan dakwaan dan langsung pemeriksaan saksi karena dari pihak terdakwa tidak memberikan eksepsi atau nota keberatan. Setelah itu agenda sidang memeriksa saksi.
"Saksi ada dari teman-teman korban, teman-teman terdakwa, tapi nanti ada juga saksi dari dua terdakwa tapi tadi nggak keliatan," ujar Sahrullah.
Ayah korban, Eno berharap agar semua pelaku dihukum mati. Meski pun, pelaku RAL ini masih di bawah umur.
"Saya berharap sekali pelaku ini walau katanya masih di bawah umur, tapi kan kelakuannya melebihi orang dewasa, seperti warga yang lainnya yang menuntut hukuman mati apalagi saya sebagai orang tuanya," kata Arif. (tfq/tfq)











































