Menurut Kasat Narkoba Polres Jaksel Vivick Tjangkung, Selasa (7/6/2016), kokain yang dikonsumsi Restu didapatkan dari luar negeri.
"Kalau kokain sudah pasti dari luar negeri, nggak ada di Indonesia. Sudah pasti link dari luar," terang Vivick di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuannya diterima dari teman. Ada teman yang kasih, kalau kata dia sih temen nitip," imbuhnya.
Vivick menyampaikan di tahanan, kondisi Restu baik. Dia juga menyadari kesalahannya.
"Keluarga dan teman menjenguk, kita beri kesempatan sesuai aturan besuk. Dari lawyer minta rehabilitasi. Tapi pasal 103 keputusan hakim untuk rehab atau tidak pasala 111 kepemilikan penyimpanan penguasaan," tutup Vivick. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini