"Disegerakan, artinya itu rasanya gak akan lama-lama itu karena kemarin sudah ekspos kok itu surat dakwaannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad, usai shalat dzuhur di Masjid Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Saat disinggung kapan berkas dakwaan itu dilimpahkan. Noor Rachmad belum mau membeberkan kapan akan dilaksanakan, namun ia memastikan persidangan akan dilakukan tak lama lagi.
"Belum, belum, belum. Segera kok itu," imbuh Nurachmad.
Saat ini Jessica masih menjadi tahanan karantina di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari. Ia pun akan dikenakan dengan pasal pembunuhan berencana.
Noor juga menegaskan tidak bisa melakukan bargaining terkait dengan permintaan Kementerian Kehakiman Australia yang bersedia memberi bantuan penanganan perkara Jessica Kumala Wongso dengan syarat tak ada hukuman mati kepada Jessica.
"Anda terlalu jauh bicaranya itu. Ini masih proses penyidikan sekarang (anda tanya) proses penuntutan anda bisa dikenakan hukuman. Penentuan hukuman itu tidak ada bargaining seperti itu. Kita fakta saja, kalau terbukti dihukum, kalau tidak maka dibebaskan. Begitu aja intinya. Jangan dibargaining begitu dong," ujar Noor di Kejagung, Jumat (3/6).
Bagi Kejaksaan Agung, tak ada tawar-menawar dengan pemerintah Australia. Hanya ada pegangan formal, yakni berpegang pada aturan hukum murni.
"Ya enggak ini pure mengenai yuridis. Jaksa ini melihatnya hanya formal material terpenuhi maka di P21 sehingga di pengadilan," pungkasnya. (adf/rvk)











































