"Rita sudah banding, kan seperti disampaikan kemarin memang itu hanya masalah waktu saja," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal usai acara di Kantor Kemenkeu, Jl Senen Raya, Jakarta, Seasa (7/6/2016).
Iqbal mengatakan, sebelum persidangan yang akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Rita, Kemlu memang sudah menyiapkan dua skenario, yaitu: Dibebaskan atau divonis mati. Akhirnya divonis mati yang kemudian ajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, proses peradilan untuk Rita ini kemungkinan akan berlangsug lama sampai berkekuatan hukum tetap. Setelah diajukan banding masih ada kasasi, kemudian upaya terakhir adalah amnesti dari pemerintah Malaysia.
"Saya nggak mau menggapi (dugaan Rita berangkat ilegal), yang jelas Rita adalah WNI. Tugas kementerian luar negeri adalah memberikan perlindungan kepada WNI bukan TKI, kebetulan dia pernah menjadi TKI di Hongkong," kata Iqbal.
Pengadilan Penang, Malaysia, menuntut Rita Krisdianti dengan hukuman gantung pada 30 Mei 2016 karena dugaan menyelundupkan sabu-sabu. Dia ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Bandar Udara Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013 beberapa saat setelah mendarat dari India. Di kopernya didapati 4 kilogram sabu-sabu.
Rita diduga dijebak mafia narkotika ketika seorang menawari pekerjaan sampingan, menjual kain sari dan pakaian. Dia diterbangkan ke Delhi, New Delhi, dan menginap di ibu kota India itu. Seseorang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian dan diminta membawanya ke Penang, Malaysia. Disebutkan, ada orang yang akan mengambil koper tersebut.
Sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket sabu seberat 4 kg. Ancaman hukuman di Malaysia untuk penyelundupan narkotika adalah hukuman gantung. (bal/rvk)