TKW Rita Divonis Mati karena Kasus Sabu di Malaysia, Kemlu: Sudah Banding

TKW Rita Divonis Mati karena Kasus Sabu di Malaysia, Kemlu: Sudah Banding

M Iqbal - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 13:26 WIB
Foto: Rita Krisdianti (Dok Migrant Care)
Jakarta - Tenaga Kerja Wanit (TKW) Rita Krisdianti divonis mati oleh pengadilan Malaysia karena dugaan penyelundupan sabu-sabu di dalam koper. Kementerian Luar Negeri sudah mengajukan banding untuk loloskan Rita dari hukuman mati.

"Rita sudah banding, kan seperti disampaikan kemarin memang itu hanya masalah waktu saja," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal usai acara di Kantor Kemenkeu, Jl Senen Raya, Jakarta, Seasa (7/6/2016).

Iqbal mengatakan, sebelum persidangan yang akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Rita, Kemlu memang sudah menyiapkan dua skenario, yaitu: Dibebaskan atau divonis mati. Akhirnya divonis mati yang kemudian ajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Diajukan) minggu ini, karena batas waktunya kan 14 hari. Sebelum 14 hari itu sudah kita ajukan bandingnya, saya lupa tanggalnya," ujar Iqbal.

Dia menuturkan, proses peradilan untuk Rita ini kemungkinan akan berlangsug lama sampai berkekuatan hukum tetap. Setelah diajukan banding masih ada kasasi, kemudian upaya terakhir adalah amnesti dari pemerintah Malaysia.

"Saya nggak mau menggapi (dugaan Rita berangkat ilegal), yang jelas Rita adalah WNI. Tugas kementerian luar negeri adalah memberikan perlindungan kepada WNI bukan TKI, kebetulan dia pernah menjadi TKI di Hongkong," kata Iqbal.

Pengadilan Penang, Malaysia, menuntut Rita Krisdianti dengan hukuman gantung pada 30 Mei 2016 karena dugaan menyelundupkan sabu-sabu. Dia ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Bandar Udara Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013 beberapa saat setelah mendarat dari India. Di kopernya didapati 4 kilogram sabu-sabu.

Rita diduga dijebak mafia narkotika ketika seorang menawari pekerjaan sampingan, menjual kain sari dan pakaian. Dia diterbangkan ke Delhi, New Delhi, dan menginap di ibu kota India itu. Seseorang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian dan diminta membawanya ke Penang, Malaysia. Disebutkan, ada orang yang akan mengambil koper tersebut.

Sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket sabu seberat 4 kg. Ancaman hukuman di Malaysia untuk penyelundupan narkotika adalah hukuman gantung. (bal/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads