4 Polisi yang Dipanggil KPK di Kasus Suap PN Jakpus Ajudan Nurhadi

4 Polisi yang Dipanggil KPK di Kasus Suap PN Jakpus Ajudan Nurhadi

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 13:16 WIB
Nurhadi (ari/detikcom)
Jakarta - Empat anggota Polri yang dipanggil penyidik KPK tidak kunjung datang. Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Belum hadir," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Selasa (7/6/2016).

Empat anggota Polri tersebut berasal dari Brimob Polri. Yuyuk membenarkan bahwa keempatnya merupakan ajudan dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (ajudan dari Nurhadi)," kata Yuyuk.

Sebelumnya, keempat polisi itu pernah dipanggil penyidik KPK tetapi urung hadir. Kali ini KPK kembali memanggil keempatnya melalui permintaan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Permintaan disampaikan melalui Kapolri. KPK berharap mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha sebelumnya.

Keempat anggota Polri yang dipanggil yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).

Mabes Polri sebelumnya mengimbau agar para anggota polisi tersebut memenuhi panggilan KPK. Mabes Polri meminta mereka kooperatif sebagai saksi perkara korupsi.

"Prinsipnya dalam penegakan hukum kami akan membantu KPK. Prinsip memberikan kesaksian kan wajib bagi semua orang demi negara," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat, 27 Mei 2016.

Terkait kasus suap di PN Jakpus, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution, panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta.

Transaksi keduanya diduga berkaitan dengan pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus. Dalam perkembangan perkara itu, nama Sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah pribadi Nurhadi digeledah KPK. Penyidik menemukan sejumlah dokuman dan uang, termasuk uang di kloset rumah Nurhadi. (dhn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads