Sambil meneriakkan nama tersangka RAL, warga dari Kampung Bangkir, Lebak Wangi, Serang, berkumpul di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan Taruna. Puluhan warga dari pihak keluarga Eno memadati jalan.
"Hukum mati, RAL hukum mati!" orasi orator di depan pengadilan, Selasa (7/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Aksi ini berimbas pada padatnya lalu lintas di Jl Taman Makam Pahlawan Taruna karena ada beberapa mobil yang parkir di jalan. Sementara warga berada di trotoar di depan PN Tangerang.
"Saya minta semua tersangka dihukum mati saja. Intinya dua kata, dihukum mati!" Faturohman, kakak Eno.
Di antara spanduk yang dibawa para demonstran bertuliskan 'Pembunuh Sadis Harga Mati Hukuman Mati'. Hari ini sidang kasus Eno tertutup karena tersangka RAL masih di bawah umur.
Sejumlah saksi dalam kasus tersebut juga hadir dalam persidangan. Salah satunya yakni Macita Dedi selaku Manager HRD PT Polyta Global Mandiri dan 5 karyawannya yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
![]() |
Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Rahmat Arifin alias Arif (23), Imam Harpiadi alias Imam (23) dan RAL (15). Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing. Baru tersangka RAL yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejari Tangerang.
Tersangka Arif diketahui sangat agresif dalam pembunuhan itu, diduga kuat melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Arif dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUGP dan atau Pasal 285 KUHP.
Sementara tersangka Imam Harpiadi alias Imam (23) dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP subsider Pasar 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
Sedangkan tersangkan RAL dikenakan pasal yang sama, hanya bedanya tidak dikenakan Pasal 285 KUHP tengang perkosaan. Khusus RAL ini karena masih di bawah umur, juga menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
(tfq/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini