Merampok, Memperkosa dan Membunuh Karyawati Bank, Rizki Dibui 18 Tahun

Merampok, Memperkosa dan Membunuh Karyawati Bank, Rizki Dibui 18 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 12:45 WIB
Ilustrasi (edi/detikcom)
Jakarta - Afdilla Rizki (21) melakukan tiga kejahatan sekaligus yaitu merampok, memperkosa dan membunuh karyawati bank BUMN, Silmina. Atas perbuatannya, Rizki dihukum 18 tahun bui.

Silmina menetap di kos khusus perempuan di lantai dua, Jalan Kenari I Nomor 15, Senen, Jakarta Pusat. Di lantai itu ada beberapa kamar tetapi saat itu hanya ia yang tinggal di situ.

Peristiwa nahas itu bermula saat Rizki mengendap-endap ke kos-kosan tersebut pada 16 Februari 2015 lewat tengah malam. Rizki mulai membongkar teralis jendela dan sejurus kemudian menyelinap ke kamar Silmina. Secepat kilat, HP Silmina berpindah tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar suara aneh, Silmina terbangun dan berteriak. Rizki kaget dan langsung membekap Silmina sehingga korban tidak bisa bersuara. Tidak hanya itu, Rizki juga mencekik Silmina hingga tidak bergerak. Melihat korban tidak berdaya, Rizki naik birahinya dan memperkosa Silmina. Terlebih dahulu Rizki mengikat kedua tangan Silmina dengan legging milik korban.

Rizki lalu menyeret tubuh Salmina ke genteng balkon. Ternyata Salmina masih hidup. Rizki panik dan mencekik korban hingga Salmina benar-benar meninggal dunia. Rizki lalu membawa kabur laptop dan uang korban.

Baca Juga: Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Atap Rumah, Kaki dan Tangan Terikat Kain

Keesokan harinya, penemuan mayat Salmina membuat geger. Penghuni kos yang ada di lantai bawah menemukan Salmina dalam kondisi mengenaskan dan melaporkan ke polisi. Aparat langsung melacak pelaku dan dibekuklah Rizki tidak lama setelahnya. Rizki diproses sesuai hukum.

Pada 24 Juni 2015, jaksa menuntut Rzki untuk dihukum selama 18 tahun penjara. Setali tiga uang, tuntutan itu dikabulkan.

"Menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara," kata majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Selasa (7/6/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Suko Priyowidodo dengan anggota majelis Susilo Atmoko dan Diah Basariah. Majelis sepakat Rizki telah melakukan pidana perampokan yang mengakibatkan kematian dan perbuatan cabul kepada orang yang pingsan.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga," ucap majelis.

Tapi menurut majelis, masih ada hal yang meringankan yaitu pelaku berlaku sopan dan berterus terang. Rizki juga merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Rekam jejak Rizki di mata majelis cukup baik yaitu belum pernah dihukum.

"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar majelis. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads