Jika Terbukti Lalai, Sopir Feeder yang Terguling Bisa Diberhentikan

Jika Terbukti Lalai, Sopir Feeder yang Terguling Bisa Diberhentikan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 11:32 WIB
Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta - Sopir bus feeder TransJakarta yang terguling di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, masih diperiksa oleh aparat kepolisian. Humas PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi mengungkapkan jika si sopir terbukti lalai maka tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memberi sanksi terberat yaitu diberhentikan.

"Kalau terbukti lalai dan bisa membahayakan keselamatan pelanggan, bisa diberi sanksi terberat sesuai aturan di TransJakarta," kata Prasetia dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (7/6/2016).

Prasetia mengungkapkan sanksi terberat itu berupa penonaktifan sopir dari TransJakarta. Namun saat ini perlu didalami terlebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi terberatnya adalah dinonaktifkan sebagai pramudi. Infonya tadi hilang kendali. Saat ini masih diminta keterangan, termasuk keterangan dari petugas on board," sambungnya.

Kecelakaan terjadi setelah bus bernomor KAJ 075 menaikkan dan menurunkan penumpang di Halte Buncit Indah. Kemudian pramudi hilang kendali saat tiba di tikungan di depan Gedung Inti Fauzi sehingga bus menabrak separator di sisi sebelah kanan bus hingga naik, menabrak pohon di tengah median jalan dan bus terguling.

Prasetia juga menyebut saat kejadian, bus tengah mengangkut 7 orang penumpang. Akibat kejadian ini satu orang pelanggan luka lecet di tangan dan kepala.

Baca Juga: Ada 7 Penumpang dalam Bus Feeder Saat Terguling di Jl Warung Buncit

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menyebut kecelakaan terjadi diduga karena sopir kurang konsentrasi. Saat ini menurut Budiyanto, sopir bus feeder yang bernama Joko Supriyanto (25 tahun) itu dalam keadaan sehat dan sudah dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Dia dikenakan Pasal 310 Undang-undang tentang Lalu Lintas karena kelalaian dalam mengemudi sehingga menyebabkan kerusakan kendaraan dan korban luka ringan.

(aws/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads