Kasus Suap Raperda Reklamasi, Ongen Sangaji Kembali Diperiksa KPK

Kasus Suap Raperda Reklamasi, Ongen Sangaji Kembali Diperiksa KPK

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 11:14 WIB
Kasus Suap Raperda Reklamasi, Ongen Sangaji Kembali Diperiksa KPK
Ongen Sangaji/ Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara suap di balik rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Empat anggota DPRD DKI pun dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Para anggota DPRD DKI yang diperiksa tersebut adalah Hasibiallah Ilyas, Yuke Yurike, Bestari Barus, dan M Sangaji alias Ongen Sangaji. Nama terakhir yang disebut telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Iya (diperiksa) masih untuk MSN. Saya belum tahu (apakah akan diperiksa soal aliran uang dalam kasus ini). Makanya saya ini dipanggil sebagai Balegda," kata Ongen sesaat sebelum masuk ke lobi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus yang telah menjerat 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro tersebut. Untuk Ariesman dan Trinanda, penyidik bahkan telah merampungkan berkasnya dan segera dilimpahkan ke persidangan.

Dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK juga mengusut tentang pertemuan antara pihak pengembang yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan dengan para anggota DPRD DKI. Dalam pertemuan itu Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi hingga Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik disebut turut hadir di kediaman Aguan.

Penyidik KPK menduga pertemuan itu berkaitan dengan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinai Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategia Pantai Utara Jakarta. Pembahasan dua raperda itu lah yang kemudian memunculkan suap antara Ariesman dengan anggota DPRD DKI dari Gerindra, M Sanusi yang berhasil diungkap KPK. (dha/rvk)


Berita Terkait