Fahri Hamzah: Kasur untuk Pejabat Negara Berdasarkan PP Era SBY

Fahri Hamzah: Kasur untuk Pejabat Negara Berdasarkan PP Era SBY

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 10:41 WIB
Kasur di ruang kerja Fadli Zon di DPR (Elizabeth Astari Retaduari/detikcom)
Jakarta - Kantor pimpinan DPR yang memiliki fasilitas ruang istirahat dan kasur mencuat belakangan ini. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan fasilitas kasur itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dari pantauan detikcom, ruangan pimpinan DPR dan anggota DPR memang memiliki perbedaan yang cukup jauh. Jika anggota dewan hanya memiliki ruangan yang kecil dan tanpa kasur, itu berkebalikan dengan ruangan kantor pimpinan DPR.

"Itu dari Eselon II di seluruh lembaga pemerintahan itu iya. Apalagi Eselon I, itu sudah baik sekali. Itu policy tentang level kepemimpinan. Kalau level kepemimpinan itu CEO, orang itu dianggap tugasnya memberikan direction, maka dia perlu fresh. Itu policy umum, di mana-mana," ungkap Fahri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikannya di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2016. Fahri pun mengatakan aturan tersebut merupakan amanat yang tertuang dari Peraturan Pemerintah yang dibuat saat era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Itu memang ada ada PP-nya, di zaman Pak SBY itu dibikin. Makanya kita waktu desain kompleks DPR yang baru, orang sekneg-nya datang membawa peraturan yang dibuat oleh Pak SBY tentang standar ruangan pejabat, itu ada PP-nya. Tidak seenaknya," ucapnya.

Fahri mengaku memiliki ruang istirahat yang di dalamnya terdapat kasur seperti yang dimiliki Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Soal ruangan Fadli, sempat menjadi kontroversi, setelah dia memposting fotonya bersama Fahri dan Ahmad Dhani di ruangan tersebut.

"Semuanya itu standar ada. Saya sih jarang pakai. Tapi begini itu ada PP-nya, jadi jangan salahin DPR. PP-nya diteken oleh Pak SBY," kata Fahri.

Mengenai ruangan anggota dewan yang masih kurang memadai, Fahri pun mengamininya. Ia mengaku saat masih menjabat sebagai anggota DPR terpaksa harus tidur di kursi saat kelelahan karena tidak memiliki kasur.

"Ruang anggota terlalu sempit. Itu ruangan anggota DPR melanggar PP. Yang kita design awal dulu memang mengikuti PP, karena kerja politik itu kan kerja 24 jam. Saya dulu juga sering tidur di ruangan itu," tutur Fahri.

"Kalau sudah capek, rapat sampai tengah malam, kadang-kadang istirahat tidur di kursi. Tutup pintu, nggak terima tamu, tidur di kursi. Nah ini dibikin layaklah, karena ini ada PP-nya. Jadi ini bukan maunya pak Fadli Zon, maunya saya, bukan. Itu adalah PP," imbuh dia.

Jadi apakah ini berarti anggota DPR pun seharusnya juga mendapat fasilitas tempat tidur?

"Harusnya. Memang itu aturan. Bukan saya yang ngomong. Itu peraturannya. Itu (amanat) UU. Bukan maunya kita. UU menentukan Eselon II, pejabat politik, kan anggota DPR protokolnya setingkat menteri. Itu ada UU nya," jawab Fahri mengakhiri. (tor/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads