KPK Sampaikan Surat Pemeriksaan 4 Polisi Terkait Suap di PN Jakpus ke Kapolri

KPK Sampaikan Surat Pemeriksaan 4 Polisi Terkait Suap di PN Jakpus ke Kapolri

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 09:30 WIB
KPK Sampaikan Surat Pemeriksaan 4 Polisi Terkait Suap di PN Jakpus ke Kapolri
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Empat orang anggota Kepolisian Republik Indonesia dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Surat panggilan untuk keempatnya telah disampaikan lewat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Permintaan disampaikan melalui Kapolri. KPK berharap mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (7/6/2016).

Keempat anggota Polri yang dipanggil yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mabes Polri sebelumnya mengimbau agar para anggota polisi tersebut memenuhi panggilan KPK. Mabes Polri meminta mereka kooperatif sebagai saksi perkara korupsi.

"Prinsipnya dalam penegakan hukum kami akan membantu KPK. Prinsip memberikan kesaksian kan wajib bagi semua orang demi negara," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat, 27 Mei 2016.

Terkait kasus suap di PN Jakpus, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution, panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta.

Transaksi keduanya diduga berkaitan dengan pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus. Dalam perkembangan perkara itu, nama sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru juga digeledah.

(dha/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads