"Permintaan disampaikan melalui Kapolri. KPK berharap mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (7/6/2016).
Keempat anggota Polri yang dipanggil yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya dalam penegakan hukum kami akan membantu KPK. Prinsip memberikan kesaksian kan wajib bagi semua orang demi negara," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat, 27 Mei 2016.
Terkait kasus suap di PN Jakpus, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution, panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta.
Transaksi keduanya diduga berkaitan dengan pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus. Dalam perkembangan perkara itu, nama sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru juga digeledah.
(dha/jor)











































