Putusan MK dan Nasib Pemalsuan Vonis Gembong Narkoba Hengky Gunawan

Putusan MK dan Nasib Pemalsuan Vonis Gembong Narkoba Hengky Gunawan

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 08:53 WIB
Putusan MK dan Nasib Pemalsuan Vonis Gembong Narkoba Hengky Gunawan
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas dasar apapun. Padahal, kerap ditemui kesalahan sebuah putusan yang cukup fatal sehingga diperlukan langkah jaksa untuk mengajukan PK.

Dalam catatan detikcom, Selasa (7/6/2016), salah satu skandal terbesar tersebut adalah putusan PK gembong narkoba Hengky Gunawan. Ia merupakan residivis narkoba yaitu pernah dihukum penjara di Belanda atas kasus ekstasi dan mengulangi lagi perbuatannya di Yogyakarta pada 2003.

Untuk ketiga kalinya, Hengky kembali ditangkap pada Mei 2006 di Surabaya. Hengky ditangkap usai aparat menangkap anak buahnya membawa 36 ribu butir ekstasi. Selidik punya selidik, ekstasi itu diproduksi oleh Hengky di rumah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengky diseret ke meja hijau dan dimulailah drama hukum yang menggegerkan jagat peradilan Indonesia. Hengky awalnya dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dinaikkan menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Di tingkat kasasi, Hengky dihukum mati oleh hakim agung Iskandar Kamil, hakim agung Prof Komariah Emong Sapardjaja dan hakim agung Prof Dr Kaimuddin Salle.

Puncak drama hukum terjadi di tingkat PK. Kala itu, Hengky mengajukan PK dan dikabulkan pada 2011. Majelis PK yang terdiri Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani menganulir hukuman mati Hengky. Saat berkas putusan PK dikirim dari MA ke PN Surabaya, Ahmad Yamani tiba-tiba 'membegal' putusan tersebut dan mencoret hukuman 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
Skandal pemalsuan putusan ini membuat masyarakat terkaget-kaget. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) lalu membuat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan memecat Yamani pada Desember 2012. Yamani menjadi sejarah baru sepanjang Indonesia merdeka.

Nah, bagaimana dengan status putusan PK ini? Seharusnya jaksa mengajukan PK ulang untuk menyelesaikan misteri putusan Hengky Gunawan, apakah tetap dihukum mati, dihukum 15 tahun penjara atau 12 tahun penjara.

Tapi langkah jaksa kini terhadang putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu, MK melarang jaksa mengajukan PK sesuai rumusan Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Putusan itu diajukan oleh Anna Boentaran, istri Djoko S Tjandra. Djoko merupakan terpidana korupsi yang buron dan kabur hingga hari ini. Ia menghilangkan jejak sepekan sebelum vonis PK dijatuhkan.

MK menyitir pertimbangan Putusan MK Nomor 16/PUU-VI/2008, bertanggal 15 Agustus 2008, yaitu:

Memang ada kemungkinan kesalahan dalam putusan pembebasan terdakwa atau ditemukannya bukti-bukti baru yang menunjukkan kesalahan terdakwa, seandainya bukti tersebut diperoleh sebelumnya. Namun, proses yang panjang yang telah dilalui mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan putusan di peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Jaksa/Penuntut Umum menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu, dipandang adil jikalau pemeriksaan PK tersebut dibatasi hanya bagi terpidana atau ahli warisnya karena Jaksa/Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup.

MK seakan tidak mempertimbangkan jika kesalahan itu malah dibuat oleh majelis hakim sendiri seperti pada kasus Hengky Gunawan dan bagaimana solusinya. Kasus serupa adalah putusan Yayasan Supersemar, di mana terdapat kesalahan ketik pada putusan kasasi sehingga jaksa mengajukan PK dan dikabulkan MA.

Dengan banyak pertimbangan tersebut, maka di depan anggota DPR, Jaksa Agung HM Prasetyo akan tetap menggunakan kewenangan PK meski dilarang MK.

"MA memberi akses untuk kita memberikan PK dari putusan yang mereka keluarkan atau yurisprudensi. Ke depan kami akan tetap ajukan PK karena jaksa mewakili kepentingan korban kejahatan dan negara. Kami akan tetap ajukan PK bila dirasa perlu," kata Prasetyo saat rapat Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 6 Juni 2016 kemarin.

"Saya telepon langsung MK tanyakan kenapa menyatakan jaksa tak bisa mengajukan PK. Konon jawabannya adalah untuk melindungi keadilan bagi terpidana. Saya sampaikan bahwa pencari keadilan bukan hanya pelaku kejahatan tapi juga korban kejahatan," tambah Prasetyo.

Putusan MK yang diabaikan itu mengingatkan pada Putusan MK yang membolehkan PK berkali-kali. Kala itu, putusan MK itu ditentang seluruh masyarakat karena membuka peluang kepada gembong narkoba untuk memperlambat proses eksekusi mati. Kala Jaksa Agung membunyikan sirine eksekusi mati, maka gembong narkoba itu langsung teriak akan mengajukan PK kedua, ketiga, keempat dan seterusnya sehingga eksekusi mati tidak dilaksanakan.

Tidak mau dalam kondisi ketidakpastian, maka digelar rapat antara Kemenkum HAM, Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung dan aparat terkait. Dinamika hukum itu menghasilkan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2014 pada akhir Desember 2014 yang melarang PK berkali-kali. Tidak lama berselang, senapan regu tembak menyalak mengeksekusi mati pada gembong narkoba pada Januari dan April 2015.

Polemik apakah jaksa boleh mengajukan PK atau PK hanya satu kali/berkali-kali seakan bisa terjawab saat MA mengabullkan PK Pollycarpus. Dalam pertimbangannya, MA berdalih tidak bisa memperberat hukuman di tingkat PK, dalam hal ini Pollycarpus yaitu dari 2 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 20 tahun penjara di tingkat PK jaksa. Alhasil, dalam PK yang diajukan Pollycarpus, MA mengembalikan putusan sesuai putusan PN Jaksel yaitu 14 tahun penjara.

Nah, dalam putusan itu, hakim agung Salman Luthan membuat pertimbangan hukum yang cukup menarik dengan mempertimbangkan kedudukan KUHAP dan konstitusi di Indonesia.

"Pertimbangan mengabulkan peninjauan kembali (PK) walaupun dengan melanggar ketentuan hukum tertulis, dapat dibenarkan karena menafsirkan UU secara kontekstual dan untuk mengakomodasi tuntutan rasa keadilan masyarakat yang berkembang pada saat itu. Dalam perkara a quo demi untuk tegaknya keadilan, sedikit kepastian hukum dikorbankan," papar Salman.

Pertimbangan Salman selanjutnya adalah:

UUD 1945 mengakui keberadaan hukum tidak tertulis, di samping hukum tertulis (UU). Artinya UUD 1945 menerima prinsip kepastian hukum dan asas keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelesaian kasus-kasus yang melanggar HAM.

Menurut Salman, alasan menyamakan hukuman dengan PN Jakpus hanya melihat KUHAP secara tekstual semata. Menurutnya, KUHAP haruslah dibaca dengan semangat keadilan, selain semangat kepastian hukum.

"Karena itu penerapan kedua asas itu harus dilihat secara kontekstual dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat yang berkembang saat ini," papar Salman.

Putusan MK terakhir yang cukup mengagetkan yaitu saat memutuskan Komisi Yudisial (KY) tidak berwenang menyeleksi calon hakim tingkat pertama. Putusan yang diketok pada 7 Oktober 2015 itu dimohonkan para hakim agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

Putusan itu lagi-lagi mendapatkan 'perlawanan' dengan langkah DPR membuat RUU Jabatan Hakim. Dalam RUU itu, DPR menginginkan KY tetap berwenang menyeleksi hakim tingkat pertama guna menghasilkan hakim yang bebas KKN dan berintegritas sehingga masa depan hukum Indonesia lebih baik. Apalagi beberapa hari terakhir banyak pejabat pengadilan yang ditangkap KPK terkait kasus suap sehingga perlu pembenahan dari hulu, yaitu dimulai dari proses seleksi hakim.

Lantas bagaimanakah nasib putusan-putusan MK ke depan? (asp/jor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini