RAL, Tersangka Pembunuh Sadis Eno Fariha Jalani Sidang Perdana Pagi Ini

RAL, Tersangka Pembunuh Sadis Eno Fariha Jalani Sidang Perdana Pagi Ini

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 07:53 WIB
RAL saat Diserahkan ke Kejari Tangerang (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Babak baru kasus pembunuhan sadis karyawati pabrik PT Polyta Global Mandiri, Eno Fariha (18) segera dimulai. Pagi ini, RAL (15), salah satu tersangka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Iya betul pagi ini untuk tersangka RAL mulai disidang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangetang M Ikbal Hadjarati kepada detikcom, Selasa (7/6/2016).

Menurut Ikbal, karena usia RAL masih di bawah umur maka akan diadili sesuai peradilan anak. "Semestinya hakim tunggal akan tetapi ini perkara nasional, untuk tersangka RAL ketua PN menunjuk 3 hakim dalam 1 majelis," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Manager HRD PT Polyta Global Mandiri Macita Dedi mengatakan, keluarga Eno akan mengikuti persidangan tersangka RAL ini.

"Informasinya keluarga mau hadir. Sidangnya jam 09.00," kata Macita.

Penyidikan terhadap tersangka RAL memang terbilang sangat cepat mengingat usianya masih di bawah umur. RAL sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejari Tangerang pada tanggal 27 Mei lalu.

RAL diduga kuat sebagai salah satu eksekutor dalam kasus pembunuhan sadis dengan gagang cangkul itu. Ia mengaku membunuh gadis asal Lebak, Banten itu karena kecewa ketika permintaannya untuk berhubungan badan ditolak korban.

Ia melakukan pembunuhan itu bersama dua tersangka lainnya yakni Rahmat Arifin (23) dan Imam Harpiadi (23). Masing-masing tersangka punya motif yang berbeda dalam pembunuhan itu. (mei/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads