"Iya betul pagi ini untuk tersangka RAL mulai disidang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangetang M Ikbal Hadjarati kepada detikcom, Selasa (7/6/2016).
Menurut Ikbal, karena usia RAL masih di bawah umur maka akan diadili sesuai peradilan anak. "Semestinya hakim tunggal akan tetapi ini perkara nasional, untuk tersangka RAL ketua PN menunjuk 3 hakim dalam 1 majelis," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasinya keluarga mau hadir. Sidangnya jam 09.00," kata Macita.
Penyidikan terhadap tersangka RAL memang terbilang sangat cepat mengingat usianya masih di bawah umur. RAL sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejari Tangerang pada tanggal 27 Mei lalu.
RAL diduga kuat sebagai salah satu eksekutor dalam kasus pembunuhan sadis dengan gagang cangkul itu. Ia mengaku membunuh gadis asal Lebak, Banten itu karena kecewa ketika permintaannya untuk berhubungan badan ditolak korban.
Ia melakukan pembunuhan itu bersama dua tersangka lainnya yakni Rahmat Arifin (23) dan Imam Harpiadi (23). Masing-masing tersangka punya motif yang berbeda dalam pembunuhan itu. (mei/jor)