Sempat Bebas, Begini Akhir Pasangan Sejoli Penyelundup 150 Kg Sabu di Pluit

Sempat Bebas, Begini Akhir Pasangan Sejoli Penyelundup 150 Kg Sabu di Pluit

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 07:35 WIB
Ilustrasi (grandy/detikcom)
Jakarta - Duo sejoli dari China, Chen Weibiao (44) dan Li Linfei (33) diam-diam akan meracuni rakyat Indonesia dengan 150 kg sabu. BNN yang mencium pergerakan mereka bergerak dan menggerebek keduanya di Pluit, Jakarta Utara.

Penyelundupan ini cukup rapi yaitu Chen berangkat terlebih dahulu ke Indonesia pada pertengahan 2014 untuk menyiapkan proses penyelundupan. Yaitu Chen menyewa sebuah rumah mewah di perumahan elite RT 03/17, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kepada Ketua RT setempat, Chen mengaku bisnis di bidang industri batubara.

Chen mengamati situasi dan kondisi Jakarta dengan seksama. Setelah dirasa aman, Chen mengontak kekasihnya, Li untuk main ke Indonesia. Terbanglah Li dari Guangzhou pada Oktober 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di Jakarta, sejoli itu mulai mengatur impor sabu bernilai lebih dari Rp 300 miliar itu. Chen mengontak rekannya di China dan menyatakan situasi aman. Lalu dikirimlah paket sabu yang disarukan dalam 80 paket mainan anak lewat jasa kargo. Ada juga yang disisipkan ke dalam paket manisan jeruk untuk mengelabui anjing pelacak. Pertangahan November 2014, paket itu berlabuh di pelabuhan Muara Karang.

Radar BNN pun berbunyi begitu mendapatkan sinyal ada penyelundupan narkoba dalam skala luar biasa besar. Penyidik BNN langsung siaga satu dan menyadap semua akses Chen. Ketika sebuah mobil boks memasuki rumah Chen pada 22 November 2014 pukul 11.00 WIB, penyidik BNN memantau lekat-lekat pergerakan mobil tersebut. Mobil boks berhenti dan bongkar barang. Paket mainan anak berpindah ke dalam rumah dan Chen menandatangani berkas jasa ekspedisi.

Bruk!!! Penyidik BNN langsung menggerebek Chen serta kekasihnya Li. Mendapati tim BNN ini, Chen dan Li pasrah tidak berani melawan. Digelandanglah keduanya ke markas BNN untuk diproses secara hukum.

"Sabu dikirim dari Guangzhou dengan menggunakan ekspedisi laut. Mereka menjual langsung partai besar," kata Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto kala itu.

Pada 1 Juli 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman mati kepada Chen, sedangkan Li divonis bebas. PN Jakut meyakini Li tidak terlibat sama sekali. Jaksa yang menuntut mati Li tidak terima dan mengajukan kasasi. Jaksa tetap dalam tuntutannya dan berharap Li untuk dihukum mati.

"Mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU)," demikian lansir panitera MA, Selasa (7/6/2016).

Kasasi itu diadili oleh hakim agung Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis dengan hakim agung Suhadi dan hakim agung Andi Samsan Nganro sebagai anggota majelis. Perkara nomor 2748 K/PID.SUS/2015 itu diketok pada 30 Mei 2016. Majelis menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Li, sesuai kadar kesalahannya.

Adapun Chen tetap dihukum mati, baik di tingkat pertama, banding dan kasasi. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads