"Mengadili terdakwa M Syakir terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).
Ketua Majelis hakim John menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsidier 3 bulan penjara kepada Syakir. Serta uang sebanyak US$ 198.134,66 (setara Rp 2,6 miliar) di dalam deposito bank UOB Singapura yang berasal dari deposito atas nama Suroso Atmomatroyo dirampas untuk negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suroso kemudian menyetujuinya dengan syarat terdakwa memberikan fee sebesar US$ 500/MT dan atas penyampaian M Syakir tersebut, terdakwa menyetujuinya. Kesepakatan ini lantas disampaikan M Syakir ke Sales and Marketing Director of The Associated OCTEL, David P Turner pada 30 November 2004. David Turner menyatakan kesediaannya memberikan fee kepada Suroso Atmomartoyo sebesar US$ 500/MT.
Sebagai tindaklanjut kesepakatan pemakaian TEL di Indonesia yang memungkinkan untuk diperpanjang dan kesepakatan mengenai fee yang akan diberikan, Suroso Atmomartoyo membuat memorandum nomor 216/E00000/2004-S7 tanggal 17 Desember 2004 dengan kebutuhan TEL 455,20 MT sekaligus mengupayakan harganya sama dengan harga pada surat pesanan purchase order pembelian TEL terakhir yaitu US$ 9,975/MT.
"Untuk menyimpan komisi tersebut saksi Willy Sebastian Lim merkomendasikan pada Suroso supaya membuat rekening di UOB Singapura dan atas rekomendasi tersebut Suroso membuka rekening di UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo. Selanjutnya Willy Sebastian mengirimkan hasil penjualan TEL didapat dri OCTEL ke rekening UOB Singapura sejumlah US$ 190 ribu," kata John.
"Menimbang terdakwa bersama Willy Sebastian Lim selain memberikan sesuatu pada Suroso sebesar US$ 190 ribu juga membayar perjalanan Suroso serta keluarga ke London untuk melakukan pertemuan dengan Direksi OCTEL bersama terdakwa dan Willy," imbuh John.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah Syakir tidak mendukung perbuatan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, Syakir terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf B jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP jo Pasal 64.
"Oleh karenanya dinyatakan terbukti bersalah sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang sepantasnya," ujar John.
(rvk/rvk)










































