Suap Eks Direktur Pertamina, M Syakir Dibui 4 Tahun dan Harta Rp 2,6 M Disita

Suap Eks Direktur Pertamina, M Syakir Dibui 4 Tahun dan Harta Rp 2,6 M Disita

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 06 Jun 2016 18:29 WIB
Suap Eks Direktur Pertamina, M Syakir Dibui 4 Tahun dan Harta Rp 2,6 M Disita
Foto: Sidang vonis M Syakir/ Yulida/detikcom
Jakarta - Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Muhammad Syakir dihukum penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta. Syakir dianggap terbukti bersalah dalam kasus penyuapan kepada Suroso Atmomartoyo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina, terkait penunjukkan perusahaan pemasok zat additive tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar.

"Mengadili terdakwa M Syakir terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).

Ketua Majelis hakim John menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsidier 3 bulan penjara kepada Syakir. Serta uang sebanyak US$ 198.134,66 (setara Rp 2,6 miliar) di dalam deposito bank UOB Singapura yang berasal dari deposito atas nama Suroso Atmomatroyo dirampas untuk negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

John mengatakan Syakir bersama Willy Sebastian Lim meminta Suroso untuk tetap mengizinkan perpanjangan Octel melalui PT SI agar tetap menjadi pemasok. M Syakir menyampaikan kepada Suroso Atmomartoyo terkait pengiriman TEL oleh OCTEL kepada PT Pertamina melalui PT SI sejumlah total 450 MT (metrik ton) dengan harga US$ 11 ribu/MT.

Suroso kemudian menyetujuinya dengan syarat terdakwa memberikan fee sebesar US$ 500/MT dan atas penyampaian M Syakir tersebut, terdakwa menyetujuinya. Kesepakatan ini lantas disampaikan M Syakir ke Sales and Marketing Director of The Associated OCTEL, David P Turner pada 30 November 2004. David Turner menyatakan kesediaannya memberikan fee kepada Suroso Atmomartoyo sebesar US$ 500/MT.

Sebagai tindaklanjut kesepakatan pemakaian TEL di Indonesia yang memungkinkan untuk diperpanjang dan kesepakatan mengenai fee yang akan diberikan, Suroso Atmomartoyo membuat memorandum nomor 216/E00000/2004-S7 tanggal 17 Desember 2004 dengan kebutuhan TEL 455,20 MT sekaligus mengupayakan harganya sama dengan harga pada surat pesanan purchase order pembelian TEL terakhir yaitu US$ 9,975/MT.

"Untuk menyimpan komisi tersebut saksi Willy Sebastian Lim merkomendasikan pada Suroso supaya membuat rekening di UOB Singapura dan atas rekomendasi tersebut Suroso membuka rekening di UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo. Selanjutnya Willy Sebastian mengirimkan hasil penjualan TEL didapat dri OCTEL ke rekening UOB Singapura sejumlah US$ 190 ribu," kata John.

"Menimbang terdakwa bersama Willy Sebastian Lim selain memberikan sesuatu pada Suroso sebesar US$ 190 ribu juga membayar perjalanan Suroso serta keluarga ke London untuk melakukan pertemuan dengan Direksi OCTEL bersama terdakwa dan Willy," imbuh John.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah Syakir tidak mendukung perbuatan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, Syakir terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf B jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP jo Pasal 64.

"Oleh karenanya dinyatakan terbukti bersalah sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang sepantasnya," ujar John.

(rvk/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini