"Karena penghapusan kekerasan seksual sangat complicated, sehingga kemarin ada usulan, yang diatur UU kekerasannya atau kejahatannya," kata Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).
RUU ini disebut mempunyai kemiripan dengan Perppu Perlindungan Anak yang diteken Presiden Joko Widodo belum lama ini. Bedanya, kata Firman, dalam PKS terdapat objek korban yang lebih luas ketimbang Perppu PA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini sifatnya umum, karena kekerasan seksual ini kan tidak terjadi di anak saja. Tetapi terjadi juga di masyarakat usia di atas 17 tahun, cewek dan cowok juga," imbuh dia.
Firman mengaku, perlu kehati-hatian dalam memutuskan RUU PKS ini. Dia bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan perubahan terhadap rancangan undang-undang tesebut.
"Kelihatannya judulnya akan diganti, kekerasan jadi kejahatan. Ada karakter masyarakat baik di luar negeri maupun di dalam negeri yang mereka itu tidak melakukan seksual tanpa adanya kekerasan," urai Firman.
Dia menyebut, dengan diberlakukannya sanksi pidana dalam penghapusan kasus seksual ini, bisa saja salah sasaran. "Kan ada juga yang melakukan kekerasan karena penyakit, nanti pidananya akan dikenakan ke yang sakit juga. Padahal orang sakit harusnya disembuhkan," pungkas Firman.
"Nanti substansinya tentang masalah dan detailnya akan kami dengarkan dari berbagai pihak termasuk dokter-dokter. Bagaimana mengakomodir dan mengatasi ada kelainan seperti itu," tutup Firman.
(erd/erd)











































