Kasus BNI, 17 Mantan Anak Buah Samuel Ismoko Divonis

Kasus BNI, 17 Mantan Anak Buah Samuel Ismoko Divonis

- detikNews
Senin, 21 Mar 2005 18:10 WIB
Jakarta - Sebanyak 17 anggota Polri divonis dalam sidang disiplin proses penyelidikan kasus pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Lima dibebaskan, 12 orang diberi teguran tertulis dan 2 orang diantaranya dimutasi.Ketujuh belas anggota Polri tersebut merupakan mantan anak buah Brigjen Samuel Ismoko, mantan Direktur II Eksus Bareskrim Mabes Polri. Kini Samuel menjabat Karo Deop Deputy Operasional Mabes Polri.Para terperiksa tersebut diduga melanggar PP No. 2 tahun 2003 tetanng disiplin Polri. "Pengambilan keputusan sudah dilakukan tanggal 19 Maret 2005 kemarin, atas pasal sangkaan pasal 3 huruf G, pasal 4 huruf LHD, pasal 5 huruf A dan pasal 6 huruf Q UU No. 2 tahun 2003," kata Direktur II Eksus Brigjen Pol Andi Chaeruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3/2004).Andi menjelaskan lima anggota yang divonis bebas yakni pertama, Kombes Pol. Heri Haryanto penyidik unit pajak yang diperbantukan dalam kasus BNI. Kedua, AKBP Yurot saat ini bertugas di KPK. Ketiga, AKBP Ali Johardi saat ini dipindah ke NAD. Keempat, AKP Elis Ben Purba sekarang bertugas di KPK. Terakhir, AKB Effendi Pangaribuan masih di penyidik unit II."Mereka tidak utuh melakukan tugas penyidikan. Makanya, bebas," kata Andi.Selanjutnya, 12 penyidik yang dikenakan teguran tertulis adalah Kombes Pol Bambang Premantoro, Kombes Pol Masyudi, AKBP Basuki, AKBP Sofyan Lubis, Kompol Siti Komala Sari, AKB Siti Zubaedah, AKB Dedi Sugandi, AKP Pandit Purnawan, AKP Arya Devanata dan Bripka Ahmadi.Dua penyidik lainnya yang selain dikenakan teguran tertulis juga ditambah mutasi dengan demosi, yakni Kombes Pol Irman Santosa dan AKP Agus Salim."Irman Santoso dianggap sebagai kanit bertanggung jawab secara manajerial. Kemudian, Agus Salim ada sikap dan prilaku dalam proses yang diindikasi kuat ada ucapan berlebihan dan tidak etis," papar Andi menjelaskan alasan mutasi dua terperiksa tersebut.Sebelumnya, salah satu terpidana seumur hidup kasus BNI Edi Santosa bahwa selama diperiksa Agus Salim sempat menodongkan senjata dan mengucapkan kata kata seperti, 'Kalau kamu tidak diam mulutmu saya sumpal dengan sepatu.'"Tetapi dia mangkir tidak mengatakan hal itu dalam sidang," ujar Andi.Dikatakan dia, sesuai dengan perundangan para terperiksa diberi waktu 14 hari terhitung 9 Maret untuk mengajukan nota keberatan. Bila tidak, pada hari kelima belas setelah putusan dijatuhkan maka keputusan itu efektif berlaku."Sampai sekarang saya belum menerima nota keberatan dari satu pun terperiksa," kata Andi.Mengenai dugaan suap Irwan Santosa Cs, lanjutnya, hal tersebut tengah ditangani penyidik khusus dugaan suap yang dipimpin wakabareskrim Mabes Polri. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads