Pemaparan itu diberikan saat rapat bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/3016). Anggota Komisi III, Adies Kadir mempertanyakan manajemen di Kejagung dalam mengelola barang sitaan negara.
"Barang sitaan negara yang dikelola kejaksaan tidak terurus dengan baik. Ada oknum kejaksaan yang untuk kepentingan pribadi lalu menggelapkan. Kami ingin tahu manajemen Kejagung untuk pengelolaan barang sitaan negara tersebut," kata Adies saat rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar MA bisa membuat fatwa ke Ketua PN agar penanganan barang sitaan bisa untuk dieksekusi. Karena prosesnya lama, dan kami juga tidak ada anggaran perawatan barang sitaan tersebut," papar Bambang.
Baca Juga: Jejak 30 Mobil Sitaan yang Dipinjam Penyidik dan Tak Pernah Kembali
Sementara itu, Jaksa Agung Prasetyo mengakui bahwa barang sitaan ini menjadi problem bagi lembaganya. Ada barang sitaan yang memang dirampas dan ada yang dikembalikan lagi, tapi ternyata tidak diambil.
"Barang bukti yang dikembalikan banyak yang tidak diambil. Akhirnya menumpuk. Ini yang kami minta ke MA, agar bisa jadi temuan untuk kami musnahkan atau apa namanya," ucap Prasetyo di kesempatan yang sama.
Problem juga muncul untuk barang rampasan, khususnya kendaraan bermotor. Barang rampasan yang nilainya sudah turun itu, tidak laku juga saat dilelang.
"Biasanya, motor dan mobil yang menjadi barang bukti tidak disertai surat menyurat. Saat dilelang, tidak banyak peminat karena tidak ada suratnya. Ini kita minta ke Kapolri agar risalah lelang bisa untuk bukti kepemilikian yang baru," papar Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkum HAM sedang tancap gas mengerjakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dikelola dalam satu pintu yaitu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Berbagai instansi terkait yang bersentuhan langsung dengan benda sitaan dan benda rampasan sudah dikumpulkan. (imk/asp)











































