Hendro hadir di PN Jakpus, Jl Bungur, Senen, Jakpus, Senin (6/6/2016). Dia hadir sebagai saksi untuk dua pengacara LBH, Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti.
Tigor dan Obed diciduk dalam aksi yang dilakukan buruh pada 30 Oktober 2015 silam. Aksi dilakukan untuk menolak kebijakan pasar bebas Presiden Jokowi. 26 orang ditangkap polisi dalam demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu berdasarkan Perkap. Pasalnya Pasal 15 UU tahun 1998, unjuk rasa bisa dibubarkan mana kala melanggar Pasal 6. Dan Pasal 6 itu ketertiban umum," kata Hendro yang mengenakan kemeja putih ini.
Hendro mengatakan demo tersebut merugikan kepentingan umum. Menimbulkan kemacetan pada saat jam pulang kerja. Padahal maksimal aksi harus segera dihentikan pukul 18.00 WIB.
"Dibubarkannya jam 20-an lah sampai selesai. Dan sudah tidak aman, sudah tidak tertib lagi," kata Hendro.
Dalam sidang ini, terdakwa Tigor sempat menanyakan kepada Hendro mengapa dirinya tetap ditangkap padahal dia adalah seorang pengacara yang pada saat itu mendampingi buruh. Hendro menjawab, pihaknya menangkap massa yang masih bertahan di depan istana padahal sudah di luar batas waktu aksi.
"Tadi saya katakan, bahwa semua massa yang di depan istana," kata Hendro. (fjp/fjp)











































