Kombes Hendro Jelaskan Penangkapan 2 Pengacara LBH dan Buruh Sesuai Prosedur

Kombes Hendro Jelaskan Penangkapan 2 Pengacara LBH dan Buruh Sesuai Prosedur

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 06 Jun 2016 16:53 WIB
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Mantan Kapolres Jakpus Kombes Hendro Pandowo dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penangkapan buruh dan 2 aktivis LBH. Hendro memastikan proses penangkapan itu sudah sesuai prosedur.

Hendro hadir di PN Jakpus, Jl Bungur, Senen, Jakpus, Senin (6/6/2016). Dia hadir sebagai saksi untuk dua pengacara LBH, Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti.

Tigor dan Obed diciduk dalam aksi yang dilakukan buruh pada 30 Oktober 2015 silam. Aksi dilakukan untuk menolak kebijakan pasar bebas Presiden Jokowi. 26 orang ditangkap polisi dalam demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendro saat itu menjabat sebagai Kapolres Jakpus. Dia membawahi komando penanganan aksi massa yang digelar di depan kompleks istana itu.

"Itu berdasarkan Perkap. Pasalnya Pasal 15 UU tahun 1998, unjuk rasa bisa dibubarkan mana kala melanggar Pasal 6. Dan Pasal 6 itu ketertiban umum," kata Hendro yang mengenakan kemeja putih ini.

Hendro mengatakan demo tersebut merugikan kepentingan umum. Menimbulkan kemacetan pada saat jam pulang kerja. Padahal maksimal aksi harus segera dihentikan pukul 18.00 WIB.

"Dibubarkannya jam 20-an lah sampai selesai. Dan sudah tidak aman, sudah tidak tertib lagi," kata Hendro.

Dalam sidang ini, terdakwa Tigor sempat menanyakan kepada Hendro mengapa dirinya tetap ditangkap padahal dia adalah seorang pengacara yang pada saat itu mendampingi buruh. Hendro menjawab, pihaknya menangkap massa yang masih bertahan di depan istana padahal sudah di luar batas waktu aksi.

"Tadi saya katakan, bahwa semua massa yang di depan istana," kata Hendro. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads