"Akan dipanggil masih dalam rencana pemanggilan terhadap Suprasetyo kalau nggak minggu ini, minggu depan dilakukan pemanggilan sebagai saksi," ujar Kabag Penum Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Senin (6/6/2016).
"Proses masih, penyelidikan penyidik masih mengumpulkan informasi-informasi dan keterangan," tambah Martinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub ke Bareskrim Polri setelah diberi sanksi akibat insiden salah terminal. Hingga saat ini, laporan itu masih berproses dan belum ada rencana dicabut.
Periksa 12 Saksi
Terkait pelaporan Lion Air terhadap pilot yang melakukan aksi mogok terbang, saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi. Ada 12 orang diperiksa.
"Untuk pelaporan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP oleh Lion Air, penyelidik telah meminta 12 keterangan orang," ujar Kombes Martinus.
Meski begitu perkara ini belum memasuki tahap penyidikan. Terkait siapa saja yang diperiksa, Martinus menjawab normatif. "Nanti saya cek dulu ya," pungkasnya.
(edo/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini