Paripurna pada Kamis (2/6) pekan lalu, yang mengesahkan UU Pilkada, dihadiri hanya 238 yang hadir, dari total 558 anggota. Saat paripurna bergulir, banyak anggota DPR keluar sidang paripurna dan kebanyakan tak masuk lagi.
Baca juga: Begini Sepinya Paripurna DPR Bahas RUU Pilkada, Tersisa 107 Wakil Rakyat
Hingga akhir paripurna, hanyak 107 anggota yang masih bertahan di kursinya termasuk 4 pimpinan DPR, kecuali Fahri Hamzah yang memang absen. Dengan demikian, ada 451 orang yang tidak hadir saat pembahasan RUU Pilkada itu. 115 Di antaranya mengajukan izin resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat sahnya paripurna kehadiran itu, datang dan tanda tangan," ungkap Ade usai meninjau Pasar Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/6/2016).
Baca juga: Paripurna DPR Tak Kuorum, Bisakah RUU Pilkada Disahkan?
Pria yang akrab disapa Akom itu mengaku sulit mengontrol soal kehadiran anggota dewan. Terutama bagi mereka yang datang di awal kemudian keluar sebelum paripurna selesai.
Menurut Akom, anggota DPR yang keluar masuk itu bisa saja sudah punya agenda atau janji lain saat paripurna berjalan. Sehingga terpaksa tidak mengikuti hingga akhir paripurna.
"Kita kita bisa mengontrol anggota yang kemudian dia keluar masuk. Atau mungkin dia terima tamu di ruangannya padahal orangnya ada di DPR. Nggak bisa kita kontrol," ujar politisi Golkar tersebut.
Baca juga: Di Ruangan Hanya Ada 79 Wakil Rakyat, Pimpinan DPR: Paripurna Kuorum
Lantas apakah tidak ada cara yang solutif menyangkut hal ini?
"Solusinya (ruang sidang paripurna) harus digembok, dan dikunci. Cuma paling anggota DPR nya pasti ngamuk ke saya," jawab Akom. (ear/tor)











































