Tigor dan Obed duduk di kursi terdakwa karena mereka ikut diciduk dalam aksi yang dilakukan buruh pada 30 Oktober 2015 silam. Aksi dilakukan untuk menolak kebijakan pasar bebas Presiden Jokowi.
Hendro saat itu menjabat sebagai Kapolres Jakpus. Dia membawahi komando penanganan aksi massa yang digelar di depan kompleks istana itu. 26 orang ditangkap polisi dalam demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dampaknya sangat luas bagi masyarakat, menimbulkan kemacetan," kata Hendro yang mengenakan kemeja putih dipadu dasi warna gelap ini, di PN Jakpus, Jl Bungur, Senen, Jakpus, Senin (6/6/2016).
Hendro mengatakan, tim kepolisian memiliki prosedur dalam melakukan pengamanan. Dan menurutnya prosedur telah ditempuh.
"Seharusnya mereka tidak melakukan kekerasan. Sudah ada prosedurnya," kata Hendro.
(fjp/fjp)












































