Pekerja pemurnian emas yang ditangkap tersebut adalah Yogi Firmansyah (22), Ferdiansyah (25), dan Wendi Fatrizal (27), ketiganya warga Desa Sungai Sarik, Kecamatan Tujuh Koto, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Menurut Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani, pemilik emas yang mempekerjakan ketiga karyawan tersebut, berinisial AL, saat ini sedang dalam pengejaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: M Usman/detikcom |
Emas yang diamankan seberat 4,1 kg, terdiri dari batangan dan serbuk. "Jika diuangkan nilainya sekitar Rp 2,1 miliar," ujar Yazid.
Sebelumnya, Polda Jambi juga mengamankan 2,3 kg emas hasil tambang liar di Kabupaten Sarolangun, Kamis (26/6/2016). Di sana, polisi menangkap 1 orang penadah dan 2 orang pekerja.
Baca juga: Polda Jambi Amankan 2,3 Kg Emas dan 7,9 Kg Perak Hasil Tambang Liar
Yazid Fanani menyatakan akan mengungkapkan seluruh penambangan emas ilegal yang ada di Provinsi Jambi.
Pada akhir Mei 2016 lalu, Polda Jambi dan Polres Merangin mengamankan 2,3 kg emas dan 7,9 perak. Logam mulia tersebut merupakan hasil pertambangan liar di Kabupaten Merangin, Jambi. Tiga orang ditangkap dalam kasus ini.
Foto: M Usman/detikcom |












































Foto: M Usman/detikcom
Foto: M Usman/detikcom