MK Didesak Tolak Permohonan Kadin soal JR UU Kehutanan

MK Didesak Tolak Permohonan Kadin soal JR UU Kehutanan

- detikNews
Senin, 21 Mar 2005 17:46 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) harus menolak permohonan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai pihak terkait dalam judicial review (JR) UU No 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Perubahan atas UU No 41/1999 tentang Kehutanan.Demikian dikatakan pengacara pemohon judicial review UU Kehutanan yaitu Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung (TAPHL), Dede Nurdin Sadet, dalam jumpa pers di kantor Walhi, Jl Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2005). Menurut Dede, kepentingan dan kedudukan Kadin tidak jelas sehingga tidak layak ditetapkan sebagai pihak terkait.Pernyataan itu disampaikan menanggapi surat tembusan dari MK tentang penyampaian surat dari Tim Advokat Pertambangan (TAP) Kadin tanggal 14 Maret 2005 perihal pemberitahuan dan permohonan mendapatkan dokumen serta permohonan untuk dicatatkan sebagai pihak terkait dalam perkara register No .003/PUU-III/2005.Dalam surat tersebut dinyatakan, Kadin bertindak sebagai lembaga tempat bernaungnya Indonesian Mining Association (IMA), yang merupakan asosiasi pengusaha pertambangan Indonesia.Tim Advokat Kadin juga memohon kepada hakim MK untuk dicatatkan sebagai salah satu pihak terkait, hadir di persidangan, menyampaikan keterangan tertulis dan alat bukti."Jika mengacu pada ketentuan pada UU No 24/2003 tentang MK, kepentingan dan kedudukan hukum Kadin tidak jelas apakah sebagai pihak yang dirugikan kepentingan konstitusionalnya oleh UU Kehutanan atau sebagai pihak pembuat UU itu sendiri," kata Dede.Menurut Dede, saat ini TAPHL telah mengirimkan surat kepada MK yang isinya menyatakan keberatan dan penolakan atas permohonan dari Tim Advokat Pertambangan Kadin.Sekadar diketahui para pemohon judicial review UU Kehutanan yang tergabung dalam Tim Advokasi Pertambangan Hutan Lindung (TAPHL) berbeda kepentingan dengan pemohon intervensi. Jika TAPHL meminta agar UU Kehutanan dinyatakan tidak berlaku, IMA-Kadin justeru berpendapat sebaliknya. Menurut IMA-Kadin, pembatalan UU Kehutanan itu sama saja mengaburkan kepastian hukum bagi iklim investasi di Indonesia. (nrl/)


Berita Terkait