"Ada azas-azas yang harus dipenuhi, artinya tak boleh ada diskriminasi. Ada yang boleh, ada yang tidak," ujar Dirjen PAS Kemenkum HAM I Wayan K Dusak di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).
Remisi merupakan salah satu hak dari narapidana, di samping pemberian alas tidur hingga alat mandi. Tetapi memang ada beberapa napi yang dicabut hak remisinya dalam putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti akan dibalik menjadi yang tak dapat remisi yang akan diusulkan. Jadi kalau yang namanya tidak ada, otomatis mendapat remisi," imbuh Dusak.
Menurut Dusak perubahan ini lebih efektif mengingat jumlah napi yang tak dapat remisi jauh lebih sedikit. Selain itu, kesalahan dalam pemberian remisi pun dapat dihindari.
Sedianya Dusak akan mendampingi Menkum HAM Yasonna Laoly untuk rapat tentang hak-hak napi dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Tetapi Luhut masih mengikuti rapat di Istana, sehingga pembahasan tentang hak napi itu dijadwalkan ulang. (bag/rvk)











































