Dagang Perkara di MA, Pengacara Awang Minta Divonis Ringan

Dagang Perkara di MA, Pengacara Awang Minta Divonis Ringan

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 06 Jun 2016 14:15 WIB
Dagang Perkara di MA, Pengacara Awang Minta Divonis Ringan
Jakarta - Pengacara Awang Lazuardi Embat meminta divonis ringan atas tuntutan 4 tahun penjara. Awang terlibat skandal dagang perkara yang dioperatori Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto.

"Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan ringannya dan seadil-adilnya bagi terdakwa II (Awang)," ujar pengacara Awang, Paulus Sirait membacakan pledoi untuk kliennya, di Gedung PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).

Berdasarkan agenda, Ichsan Suaidi juga diberikan kesempatan untuk membela diri tetapi meminta ditunda karena belum siap. Baik Ichsan dan Awang sama-sama dituntut 4 tahun penjara karena menyuap Andri. Ichsan sendiri juga berstatus terpidana 5 tahun penjara untuk kasus korupsi pembangunan dermaga dan belum menjalani hukuman itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Paulus, pemberian uang sebanyak Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi melalui Sunaryo dan kliennya kepada Andri sebagai Kasubdit Perdata MA untuk mengkondisikan perkara kliennya tidak mempunyai keterkaitan dengan perkara ini. Hal itu karena Andri tidak memiliki tugas dan wewenang untuk segera mengirimkan salinan putusan kasasi perkara korupsi atas nama Ichsan.

"Penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan tidak mempunyai pengaruh terhadap pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa I karena sesuai keterangan saksi Roki Panjaitan selaku panitera muda Pidsus MA, menyatakan bahwa petikan putusan kasasi atas nama Ichsan sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Mataram dan petikan putusan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa I," ujar Paulus membela kliemnya.

"Artinya pemberian uang tersebut tidak bertujuan supaya Andri berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya. Dengan demikian unsur dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pasal 5 ayat 1 huruf a tidak terpenuhi," imbuh Paulus.

Paulus bersikukuh tindakan tersebut memenuhi pasal 13 terkait dengan pemberian hadiah dan janji kepada PNS. Dalam perkara ini, pengacara menyebut Awang telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada para penegak hukum, khususnya organisasi advokat sehingga pengacara mmeinta Awang divonis ringan.

"Tindak pidana yg dilakukan oleh terdakwa II tidak berakibat pada kerugian keuangan negara ataupun perekonomian negara. Sejak awal telah terus terang mengakui perbuatannya. Kami mohon majelis hakim utk menjatuhkan putusan yang seringan ringannya dan seadil-adilnya bagi terdakwa II," ujar Paulus.

Menanggapi pledoi itu, jaksa KPK Lie Setiawan menanggapi bahwa JPU tetap pada tuntutan sebelumnya yang menuntut dengan kedua pasal itu dan terancam dipidana 4 tahun penjara. Hal itu karena menurut jaksa telah sesuai dengan fakta yang ada.

"Kami tetap karena sudah jelas pada tuntutan. Fakta hukum yang kami gunakan sudah sesuai dengan pasal 5 ayat 1 huruf a. Tentunya kewenangan majelis, kami menyampaikan fakta hukum kami tetap pada surat tuntutan," ujar Lie Setiawan.

Sebelumnya, jaksa KPK juga membuka percakapan Andri dengan staf kepaniteraan MA yang bernama Kosidah. Dalam percakapan itu terbuka dagang perkara di MA, dari kasus Icsan, kasus di Tasikmalaya hingga kasus di Pekanbaru. Percakapan itu juga menyebut-nyebut nama-nama hakim agung. Ketua MA Hatta Ali telah membantah bahwa hakim agung bisa tersentuh mafia perkara. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads