Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Arena Balap Liar Taman Waduk Pluit

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Arena Balap Liar Taman Waduk Pluit

Massaul Khoiri - detikNews
Senin, 06 Jun 2016 13:57 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Arena Balap Liar Taman Waduk Pluit
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Satu dari 15 pelaku pengeroyokan yang terjadi di arena balap liar Taman Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap Polisi. Pelaku yang ditangkap berinisial JMK (19).

Kapolsek Penjaringan Kompol Bismo Teguh, mengatakan, pengeroyokan tersebut, terjadi pada Minggu (29/5) pukul 03.00 WIB. Korban RAP yang beralamat di Jalan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara mengajak tiga temannya untuk balap liar di Taman Waduk Pluit.

Sesampainya di lokasi, RAP bertemu dengan gerombolan JMK. RAP menantang JMK untuk balap liar namun ia menolak. RAP pun meninggikan suaranya. Karena emosi, mereka berdua berkelahi tetapi JMK dibantu rekan-rekannya. Usai pengeroyokan terjadi, barang milik RAP pun dirampas para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Si JMK mendengar teriakan korban lalu tersinggung. Lalu terjadi pengeroyokan itu. Jadi ini merupakan kerawanan balap liar. Kejadian itu tanggal (29/5) lalu. Dalam kasus ini tersangka yang menolak diajak trek-trekan (balap liar)," ujar Kapolsek Penjaringan Kompol Bismo Teguh kepada wartawan di kantornya Jalan Pluit Raya Selatan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Pencurian dengan kekerasan tersebut, kata Bismo merupakan kejadian salah paham. Korban yang menantang balap liar kepada para tersangka tetapi juga dengan nada tinggi.

"Korban teriak berisik. Salah satu tersangka tersinggung dan kemudian mengeroyok bersama-sama memukuli korban dengan tangan kosong," jelas Bismo.

Para tersangka kata Bismo kurang lebih berjumlah 15 orang laki-laki, tetapi baru 1 orang yang ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka. Akibat kejadian ini korban menderita kehilangan berupa, HP Samsung galaxy J5, serta dompet berisi STNK dan uang Rp 300 ribu. Korban juga mengalami luka memar akibat dikeroyok.

"Para pelaku yang lain masih pengejaran. Mereka diancam pasal 365 KUHP jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Bismo. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads