Kapolsek Penjaringan Kompol Bismo Teguh, mengatakan, pengeroyokan tersebut, terjadi pada Minggu (29/5) pukul 03.00 WIB. Korban RAP yang beralamat di Jalan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara mengajak tiga temannya untuk balap liar di Taman Waduk Pluit.
Sesampainya di lokasi, RAP bertemu dengan gerombolan JMK. RAP menantang JMK untuk balap liar namun ia menolak. RAP pun meninggikan suaranya. Karena emosi, mereka berdua berkelahi tetapi JMK dibantu rekan-rekannya. Usai pengeroyokan terjadi, barang milik RAP pun dirampas para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian dengan kekerasan tersebut, kata Bismo merupakan kejadian salah paham. Korban yang menantang balap liar kepada para tersangka tetapi juga dengan nada tinggi.
"Korban teriak berisik. Salah satu tersangka tersinggung dan kemudian mengeroyok bersama-sama memukuli korban dengan tangan kosong," jelas Bismo.
Para tersangka kata Bismo kurang lebih berjumlah 15 orang laki-laki, tetapi baru 1 orang yang ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka. Akibat kejadian ini korban menderita kehilangan berupa, HP Samsung galaxy J5, serta dompet berisi STNK dan uang Rp 300 ribu. Korban juga mengalami luka memar akibat dikeroyok.
"Para pelaku yang lain masih pengejaran. Mereka diancam pasal 365 KUHP jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Bismo. (rvk/rvk)











































