Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 2,5 M untuk Eksekusi Yayasan Supersemar

Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 2,5 M untuk Eksekusi Yayasan Supersemar

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 06 Jun 2016 13:53 WIB
Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said (ari/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta tambahan anggaran Rp 310 miliar di APBN Perubahan 2016. Anggaran itu mulai untuk pembangunan rusunawa hingga eksekusi kasus Yayasan Supersemar.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016), Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Bambang Waluyo memaparkan rincian tambahan anggaran yang sebesar Rp 310.990.157.700. Yang pertama, tambahan itu adalah untuk mengisi Rusunawa bagi pegawai di Kedoya, Jakarta Barat.

Rusunawa tersebut sudah selesai dibangun, namun butuh diisi berbagai sarana. Kejaksaan menganggarkan Rp 32.579.872.000 untuk pembiayaan rusunawa ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang kedua adalah untuk pengadaan alat kontra penginderaan dan persandian sebesar Rp 97.787.040.700. Kemudian, Kejaksaan Agung juga meminta tambahan anggaran sebanyak Rp 2,5 miliar.

"Sehubungan dengan adanya putusan gugatan keperdataan Yayasan Beasiswa Supersemar, jaksa pengacara negara selaku kuasa dari pemerintah telah mengajukan permohonan sita ekseskusi kepada Ketua PN Jaksel terhadap aset Yayasan Beasiswa Supersemar yang terdiri dari 113 rekening/deposito/giro, 5 mobil, dan 2 bidang tanah serta bangunan," papar Bambang.

Selain tiga poin itu, ada juga tambahan untuk anggaran pengawasan.

"Maka secara keseluruhan Kejaksaan masih membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 310.990.157.770," imbuhnya.

Anggota Komisi III Didik Mukrianto sempat menyoroti permintaan tambahan anggaran untuk eksekusi Yayasan Supersemar ini. Menurutnya, bila setiap eksekusi harus menunggu pembahasan anggaran, maka kinerja Kejaksaan akan terhambat.

"Kami mendukung, tapi kalau biaya eksekusi dianggarkan tersendiri, nanti jadi kesulitan. Nanti capaian pemerintah terkait perampasan aset tidak tercapai karena menunggu pembahasan anggaran," ungkap anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Jaksa Agung Prasetyo lalu menjelaskan bahwa tidak setiap saat Kejagung menangani perkara seperti Yayasan Supersemar. Dia pun meyakinkan bahwa anggaran Rp 2,5 miliar untuk eksekusi ini tidak akan sia-sia.

"Ini tidak setiap tahun kami tangani. Ini saat eksekusi, itu pun dikenakan biaya. Perkiraan mereka perlu Rp 2,5 miliar untuk usaha mengembalikan aset negara Rp 4 triliun. Yang kami ajukan memang benar-benar real," ujar Prasetyo.

Dia menyebut angka Rp 2,5 miliar itu sebenarnya bisa bertambah. Biaya itu adalah untuk biaya panjar, biaya pengosongam, biaya lelang, hingga biaya pengamanan.

"Perkiraannya Rp 2,5 miliar. Bisa lebih, bisa kurang. Tapi kalau kita punya biaya yang mendukung operasional, kita harapkan lebih lancar. Jangan dimaknai untuk kejaksaann," ujar Prasetyo usai rapat. (imk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads