Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku bahwa belum ada pembicaraan resmi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait hal tersebut. Namun apabila nantinya Korps Adhyaksa memerlukan bantuan, maka KPK pun siap terjun langsung.
"Belum ada pembicaraan resmi dengan KPK (soal kolaborasi kasus La Nyalla). Tapi kalau dimintai bantuan, kami selalu siap membantu penegak hukum lain," ujar Syarif saat dihubungi, Senin (6/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung yang meminta (bentuk bantuannya seperti apa). Wadahnya melalui koordinasi dan supervisi," ujar Syarif.
Sebelumnya Prasetyo sempat membuka kemungkinan kolaborasi tersebut. Namun hingga saat ini perkara itu masih dalam kewenangan Kejati Jatim.
"Kerja sama dan kolaborasi mungkin saja dilakukan KPK punya kewenangan hukum untuk supervisi tetapi untuk saat ini kita masih mampu selesaikan sendiri tetapi kalau di tengah jalan diperlukan kenapa tidak yang penting proses hukum berjalan. Hambatan bisa diatasi dan tentunya bisa dituntaskan," ujar Prasetyo di kantornya, 2 Juni lalu.
Perkara yang menjerat La Nyalla memang cukup menarik ketika beberapa kali hakim tunggal praperadilan selalu memenangkan permohonan La Nyalla. Namun jaksa tak mau kalah dengan selalu mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.
La Nyalla sendiri saat itu selalu berada di luar negeri ketika dijerat sebagai tersangka dan mengajukan praperadilan. Jaksa sempat kerepotan lantaran tidak bisa melakukan pemeriksaan pada La Nyalla.
Hingga akhirnya pada La Nyalla ditangkap pihak imigrasi Singapura (Immigration and Check Point Authority) pada Selasa (31/5/2016) sekitar pukul 10.00 waktu Singapura. La Nyalla sudah overstay kurang lebih selama 40 hari di Negeri Singa tersebut.
Kini La Nyalla telah mendekam di sel Kejagung untuk 20 hari pertama usai menjalani pemeriksaan pada 1 Juni 2016. Meski diperiksa di Kejagung, namun perkara La Nyalla masih dalam penanganan jaksa dari Kejati Jatim. (dha/rvk)











































