Berdasarkan informasi yang dikutip dari website MA, Senin (6/6/2016), perkara itu mengantongi nomor 93 PK/Pid.Sus/2016. Selain diadili oleh Artidjo, Abu Bakar juga akan dihakimi oleh hakim agung Suhadi dan hakim agung Sri Murwahyuni. Berkas tersebut sampai ke meja majelis pada 25 Mei 2016.
Sebagaimana diketahui, PN Jaksel memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011. Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 7 Juli 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, Abu Bakar membantah dan mengajukan PK. Dalam permohonan PK-nya, Abu Bakar menghadirkan saksi Habib Rizieq dan Joserizal dari Mer-C. Keduanya menjelaskan soal dana dan pelaksanaan pelatihan militer di Jalin Janto, Aceh, pada tahun 2009 silam.
Rizieq mengungkapkan saat ramai serangan Israel ke Palestina, FPI saat itu langsung membentuk posko-posko pendaftaran dengan latihan fisik di seluruh Indonesia untuk jihad ke Palestina. Hal itu sepengetahuan aparat berwenang dan latihan tanpa menggunakan senjata. Saat pelatihan di Aceh, datang Sofyan Zauri yang saat itu mengaku sebagai veteran perang Afganistan dan ahli bela diri.
"Dia menawarkan diri ke FPI Aceh untuk menjadi pelatih, kemudian diterima setelah melalui serangkaian wawancara," kata Rizieq dalam sidang di PN Cilacap pada 26 Januari 2016. (asp/nrl)











































