Verifikasi Calon Independen Diperketat, Ahok: Pendukung Saya Jadi Repot

Verifikasi Calon Independen Diperketat, Ahok: Pendukung Saya Jadi Repot

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 06 Jun 2016 11:49 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan Undang-undang Pilkada yang baru ini merepotkan pendukungnya. Karena di dalam UU itu termuat verifikasi faktual berdurasi singkat.

Berbicara di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/6/2016), Ahok pasrah saja dengan disahkannya UU Pilkada oleh Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/6) kemarin itu.

"Ya kalau Undang-undang sudah putuskan begitu, ya kita harus patuh saja, tinggal patuh saja. Cuma ya sekarang orang yang mendukung saya sedikit repot," kata Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 48 UU itu, diatur bila pendukung tak bisa ditemui oleh petugas saat verifikasi faktual, maka pihak pasangan calon harus menghadirkan pasangan calon itu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dalam waktu tiga hari.

"Repot kenapa? Waktu timnya datang hari kerja, pasti kan enggak ada ini," kata Ahok.

Terang saja bila verifikasi dilakukan saat jam kerja, tentu sulit untuk menemui pendukung yang bersangkutan. Lain cerita bila pendukung Ahok adalah para pengangguran yang suka nongkrong di depan rumah.

"Jam segini petugas datang ke rumah kamu kamu, pasti enggak ada. Begitu enggak ada tiga hari batas waktu, kamu mesti datang ke PPS terdekat. PPS terdekat buka 24 jam enggak?" kata Ahok.

Bila PPS hanya buka pada hari kerja, maka pendukung Ahok yang bekerja harus mengambil cuti demi menampakkan diri di depan PPS. Inilah yang dirasa merepotkan.

"Padahal ini semua terdaftar secara e-KTP, ada tanda-tangan, ada pernyataan kalau kamu bohong, maka kamu bisa pidana ini," kata Ahok.

Ahok menyatakan wajar bila para pendukungnya nanti bakal tak ada di rumah saat verifikasi. Bahkan pendukung yang berasal dari kalangan ibu rumah tangga-pun belum tentu ada di rumah.

"Kecuali ya memang pengangguran atau Ibu rumah tangga. Ibu Rumah Tangga saja bisa ke pasar," kata Ahok. (dnu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads