Rapat di DPR, Jaksa Agung Keluhkan Kurangnya Anggaran Satgas Korupsi

Rapat di DPR, Jaksa Agung Keluhkan Kurangnya Anggaran Satgas Korupsi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 06 Jun 2016 11:13 WIB
Rapat di DPR, Jaksa Agung Keluhkan Kurangnya Anggaran Satgas Korupsi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi III DPRmengadakan rapat kerja dengan Jaksa Agung Prasetyo untuk membahas rencana APBN-P 2017. Dalam rapat, Prasetyo memaparkan kekurangan anggaran salah satunya di satgas yang menangani kasus korupsi.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016). Rapat yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB baru mulai pukul 10.40 WIB.

Sebanyak 17 anggota dari 6 fraksi hadir saat rapat dimulai. Meski jumlah anggota masih belum kuorum, rapat tetap dimulai karena jumlah fraksi sudah kuorum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di saat yang sama sebenarnya juga ada jadwal rapat di istana, tapi saya memilih ke sini," kata Prasetyo di awal rapat.

Prasetyo yang didampingi jajarannya memaparkan bahwa anggaran lembaganya sangat kurang. Selain soal penanganan perkara, dia juga mengeluhkan minimnya anggaran operasional.

"Anggaran kejaksaan khususnya di biaya penanganan perkara sangat jauh dari mencukupi. Juga untuk pemeliharaan, biaya mutasi pegawai, biaya pemelihaaan kendaaan tahanan," papar Prasetyo.

Dia menyebutkan anggaran lebih dari Rp 4 triliun yang didapat Kejagung saat ini juga masih dipotong untuk penghematan. Akibatnya, ada program yang terhambat salah satunya adalah pembentukan Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK).

"Anggaran yang terbatas dan kurang harus disiasati pimpinan kejaksaan pusat dan daerah. Yang mencolok adalah keterbatasan, bahkan ketiadaan anggaran mengenai biaya pembentukan Satgas P3TPK terkait penyelesaian tindak pidana korupsi," jelasnya.

Kurangnya anggaran itu juga berpengaruh pada eksekusi putusan. Contoh yang diambil Prasetyo adalah soal eksekusi putusan Yayasan Supersemar yang biayanya membengkak hingga Rp 5 miliar.

"Eksekusi putusan Yayasan Supersemar terkendala karena tidak ada biaya," ujar Prasetyo.

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads