"Enggak ada toleransi dong," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
PNS harus masuk pukul 07.00 WIB, pertimbangannya, Ahok menilai lebih baik para PNS tak perlu tidur lagi setelah makan sahur. Toh pulang kerjanya juga diatur lebih cepat daripada hari biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada salah seorang PNS yang datang terlambat ke Balai Kota karena terhalang macet di jalanan. Namun menurut Ahok, lalu lintas di pagi hari justru tidak macet.
"Pagi lebih enak, enggak macet. Macet itu kalau kamu berangkat di atas jam 06.00 WIB," kata Ahok," kata Ahok.
Aturan ini dilandasi dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2016 M/1437 H. Senin sampai Kamis, PNS masuk sedari pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB dan beristirahat pukul 12.00 selama 30 menit. Jumat, PNS masuk pukul 07.00 WIB sampai 14.30 WIB, dan beristirahat selama sejam dari pukul 11.30 WIB. (dnu/rvk)











































