Bulan Puasa Masuk Pukul 07.00 WIB, Sejumlah PNS di Balai Kota DKI Terlambat

Bulan Puasa Masuk Pukul 07.00 WIB, Sejumlah PNS di Balai Kota DKI Terlambat

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 06 Jun 2016 08:27 WIB
Bulan Puasa Masuk Pukul 07.00 WIB, Sejumlah PNS di Balai Kota DKI Terlambat
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerapkan aturan agar para PNS di Jakarta masuk pukulk 07.00 WIB. Namun demikian, masih nampak beberapa PNS yang datang terlambat.

Nampak di parkiran motor yang biasa digunakan oleh para pegawai di lingkungan DPRD DKI dan Balai Kota, yakni di basement Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016), motor-motor sudah penuh mengisi parkiran yang luas ini, pukul 07.11 WIB.

Namun masih ada pula sejumlah PNS yang baru mencari tempat untuk memarkirkan motornya. Sampai di bagian atas, sejumlah pegawai berseragam cokelat krem masih berjalan cepat menuju gedung di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya enggak tidur lagi setelah sahur. Cuma rumah saya di Cengkareng, macet tadi," kata Romi, salah satu PNS yang berjalan cepat.

Romi mengaku sudah tahu bahwa seharusnya dia masuk jam 07.00 WIB. Namun karena macet, dia harus datang terlambat.

"Ya sudah telat, mau bagaimana. Dipotong paling (Tunjangan Kinerja Daerah-nya)," kata Romi yang beringsut masuk gedung.

Salah satu PNS DKI telat masuk (Danu Damarjati/detikcom)


Ada pula PNS yang berjalan cepat dengan cukup berkeringat. Dia mengaku tidak tidur lagi setelah makan sahur. Setelah salat subuh, harus ada tugas yang dia kerjakan. Dia enggan menyebutkan namanya.

"Terserah, siapa saja namanya," kata dia sambil berlalu.

Baca juga: Ahok Ingin PNS DKI Kerja Pukul 07.00-14.00 WIB Selama Ramadan

Ada pula Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang terlambat. PHL bernama Asep (35) ini menyatakan aturan masuk jam 07.00 WIB ini berlaku juga untuk PHL.

"Saya tidur lagi, bangun-bangun malah kaget (karena kesiangan)," kata Asep sambil menggelengkan kepala.

Sementara itu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga belum datang ketika jarum jam menunjukkan pukul 07.00 WIB. Ahok baru tiba di Balai Kota sekitar pukul 08.40 WIB.

Aturan ini dilandasi dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2016 M/1437 H. Senin sampai Kamis, PNS masuk sedari pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB dan beristirahat pukul 12.00 selama 30 menit. Jumat, PNS masuk pukul 07.00 WIB sampai 14.30 WIB, dan beristirahat selama sejam dari pukul 11.30 WIB. (dnu/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads