"Perda kalau bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi (dibatalkan). Yang lebih tinggi itu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan bertentangan dengan kepentingan umum," kata Kabiro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto dalam diskusi 'Meninjau Perda Inkonstitusional, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Baik' di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016).
"Kepentingan umum itu pengertiannya ada di UU, yaitu bertentangan dengan kesusilaan," sambung Widodo.
Presiden Joko Widodo, lanjut Sigit, sudah menginstruksikan kepada Mendagri untuk membatalkan sebanyak hampir 3000 Perda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari apa yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana dalam UU tersebut dikatakan pemerintahan daerah mempunyai kewenangan dan otonomi untuk mengurusi daerahnya. UU itu membagi wilayah dalam wilayah besar dan kecil dan dipimpin bupati dan wali kota.
"Gubernur wajib membatalkan Perda yang bermasalah. Kalau di tingkat provinsi laporkan kepada Kemendagri, nanti dibatalkan oleh mendagri. Mudah-mudahan Juni sudah selesai," jelas Sigit.
Diskusi ini juga dihadiri oleh anggota Komisi III DPR Supratman Andi Agtas, Komisi II DPR Arteria Dahlan, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, dan Pengamat Kebijakan Publik Gautama Adi Kusuma. (asp/asp)











































