Nurhadi dan Dadi awalnya sama-sama bekerja sebagai buruh satu pabrik di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi.
"Saya berteman dengan korban 1 bulan sejak korban kerja di pabrik," kata Nurhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uji nyali yuk," kata Nurhadi kepada si anak dalam SMS tersebut pada 2 Oktober 2015 malam.
"Uji nyali apa bos?" kata si anak balik bertanya.
"Ngebunuh orang," jawab Nurhadi.
"Ayo bos," jawab si anak.
"Ya udah, entar tunggu di gang wates, entar pulang kerja jam dua," jawab Nurhadi kembali.
Keesokannya sesuai kesepakatan, mereka menyusun aksi begal motor. Nurhadi bilang ke Dadi mau nebeng pulang dan Dadi tidak curiga dan keduanya sama-sama naik sepeda motor Dadi. Nurhadi dijemput Dadi usai jam bubar pabrik shift malam yaitu pukul 03.00 WIB.
"Saat suami saya akan berangkat bekerja, saya mendengar bunyi SMS masuk ke HP suami saya dan suami saya membacakan SMS itu dari Nurhadi minta supaya dijemput dan menunggu di pinggir jalan Desa Bantar Jaya," kata istri Dede, Afifah Faujiah.
Di tengah jalan, Nurhadi bilang akan ada temannya satu lagi yang ikut dan Dadi tidak keberatan. Pelaku anak sudah menunggu di ujung jalan Kampung Wates dan akhirnya mereka mengendari sepeda motor bertiga. Saat memasuki Gang Obay, tiba-tiba sepeda motor berhenti yang dilanjutkan dengan tangan Nurhadi memiting Dadi. Sejurus kemudian, terjadi pergumulan antara mereka berdua.
Namun Dadi kalah tenaga sebab Nurhadi dibantu temannya. Dadi dipukuli dengan helem berkali-kali hingga tersungkur. Dadi yang masih bergerak membuat Nurhadi dan si anak panik. Secepat kilat, Nurhadi mengambil tas selempang dan digunakan untuk mencekik Dadi. Adapun tangan satunya membekap mulut Dadi dan lobang hidungnya ditutup dengan jari Nurhadi. Dadi akhirnya kehabisan nafas.
Mendapati hal itu, Nurhadi dan si anak memapah mayat Dadi dan didudukkan di tengah sepeda motor. Di tengah kegelapan malam, mereka berputar-putar untuk mencari tempat membuang mayat hingga akhirnya menemukan lokasi yang cocok yaitu di Kalimalang.
Saat dibuang ke Kalimalang, ternyata Dadi sebenarnya dalam posisi sekarat dan masih bisa diselamatkan. Tapi Nurhadi dan si anak sudah habis batas perikemanusiannya dan membuang Dadi ke kali. Dadi baru benar-benar meninggal karena air dan lumpur memenuhi paru-parunya. Selain itu di perutnya juga ditemukan pasir, lumpur dan ganggang kali.
Keesokannya, sepeda motor itu dijual Rp 1 juta dan dibagi dua di antara mereka. Keesokannya pula warga digegerkan dengan penemuan mayat di Kalimalang tersebut. Polisi melacak dan akhirnya membekuk pelaku. Nurhadi dan si anak kemudian diadili dengan berkas terpisah.
Jaksa menuntut si anak dengan hukuman 9 tahun penjara. Bagaimana putus majelis hakim?
"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP. Menjatuhkan pidana selama tahun penjara," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Minggu (5/6/2016).
Si anak diadili oleh hakim tunggal I Gede Mayun. Dalam pertimbangannya, Mayun menilai pelaku masih anak-anak sehingga masih bisa memperbaiki kelakuannya.
"Terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," putus Mayun.
Bagaimana dengan Nurhadi? Pada 26 Januari 2016, jaksa menuntut Nurhadi untuk dihukum 12 tahun penjara. Hingga hari ini, majelis PN Bekasi belum mempublikasikan berapa hukuman yang dijatuhkan kepada Nurhadi. (asp/trw)