"Dari satu aspek dapat dibenarkan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah merupakan musibah, namun dari aspek hukum tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pihak yang terlibat kecelakaan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/6/2016).
Dia mengatakan kecelakaan sebenarnya dapat dihindari, asal pengguna jalan mematuhi ketentuan dan berlaku sewajarnya. Karena dari hasil analisa dan evaluasi, setiap kejadian kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dengan pelanggaran hingga terjadi kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi mereka yang terlibat kecelakaan dengan sengaja dan tidak melakukan tindakan tersebut, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta, seperti diatur dalam Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Budiyanto.
(rii/bag)