Tabrak Lari Termasuk Tindak Pidana, ini yang Harus Dilakukan Jika Terlibat

Tabrak Lari Termasuk Tindak Pidana, ini yang Harus Dilakukan Jika Terlibat

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Minggu, 05 Jun 2016 06:38 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa tabrak lari termasuk dalam golongan tindak pidana kejahatan. Sebagian dari kita beranggapan bahwa kecelakaan adalah musibah biasa yang dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tanpa perlu mekanisme hukum.

"Dari satu aspek dapat dibenarkan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah merupakan musibah, namun dari aspek hukum tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pihak yang terlibat kecelakaan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/6/2016).

Dia mengatakan kecelakaan sebenarnya dapat dihindari, asal pengguna jalan mematuhi ketentuan dan berlaku sewajarnya. Karena dari hasil analisa dan evaluasi, setiap kejadian kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dengan pelanggaran hingga terjadi kecelakaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam ketentuan UU, setiap orang yang terlibat kecelakaan harus menghentikan kendaraan dan menolong korban. Setelah itu melaporkannya pada pihak kepolisian dan bersedia dimintai keterangan," jelasnya.

"Bagi mereka yang terlibat kecelakaan dengan sengaja dan tidak melakukan tindakan tersebut, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta, seperti diatur dalam Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Budiyanto.

(rii/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads